DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun 2023

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. (Dok. Kasubbah Humas DPRD Kabupaten Sukabumi)

SILAT JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang kedua Tahun 2023, pada Kamis, 2 Maret 2023.

Hal itu dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, dan
Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar Tinjau Lokasi Terjadinya Longsor Di Cicantayan

Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

 

Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD disampaikan oleh M. SODIKIN, ST.

Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa : “DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Pertama di Tahun 2023, Bahas Tentang Pokok Pikiran DPRD Sesuai Harapan Publik

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Jabar, Hadiri Rakornas Media 2021

Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak (15) lima belas Raperda, yang terdiri dari 10 (sepuluh) usulan Pemerintah Daerah dan 5 (lima) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.