Polisi Sudah Terapkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu

SILAT JABAR – Ancaman hukuman dan pasal sudah diterapkan bagi pelaku dibawah umur yang melakukan pembacokan terhadap siswa SD hingga meninggal, pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Pelaku dibawah umur yang melakukan penganiayaan siswa SD sudah diamankan pihak kepolisaian jajaran Polres Sukabumi.

Pelaku yang teridentifikasi berjumlah 3 orang dan mempunyai peran dalam melakukan penganiayaan tersebut.

Baca Jaga:Pelaku Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu Berhasil Ditangkap dan Diamankan Ke Polres Sukabumi

Pelaku adalah siswa setingkat sekolah lanjutan tingkat pertama yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam hal ini, pelaku terancam hukuman dengan Undang undang perlindungan di bawah umur.

“Untuk pelaku yang bersetatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini diterapkan dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang No 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kedepan awak media, 5 Maret 2022.

Baca Jaga:Mengungkap Kronologi Pembacokan Terhadap Anak SD di Palabuhanratu, Begini Kata Kapolres Sukabumi

Saat ini para ABH masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik gabungan yaitu di Reskrim Polres Sukabumi dan akan dilakukan proses proses tahapan sebagai mana yang di atur dalam Undang Undang No. 35 Tahun 14 tentang perlindungan anak.***

Reporter : Muri

Artikel Ini Juga Tayang Di Jurnalisbicara.com Dengan Judul Polisi Sudah Terapkan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tergugat Sengketa Waris Tanah di Palabuhanratu, Ajukan PK ke Mahkamah Agung