Hukum  

Eksekusi Tanah Waris Depan Terminal Palabuhanratu Berjalan Alot

Panitera Pengadilan Agama Cibadak, Pupu Saripudin, saat membacakan berita acara eksekusi, kamis (5/3)

Reporter : Sopandi

Sukabumi, silatjabar.com,- Eksekusi tanah di jalan Tangsi Raya Kidang Kencana Rt 02/27 Kelurahan/kecamatan Pabuhanratu kabupaten Sukabumi, kamis (5/3). Dilakukan Pengadilan Agama (PA) Cibadak, berlangsung alot.

Kedua belah pihak sempat beradu mulut dengan argumennya masing- masing. Dimana pihak pemohon eksekusi Tatang Kuswana, bersikukuh agar objek lahan dan bangunan segera di kosongkan. Sedangkan termohon Maimunah dan Juariah, tetap mempertahankan, karena dianggap sedang dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Maimunah, berpendirian bahwa tanah seluas 400 persegi yang menjadi objek sengketa, merupakan hak milik peninggalan dari orang tua bernama Iya Dimaja. Sekitar tahun 1975 ada program sertifikasi tanah dari pemerintah.

“Kata Almarhum Bapak saya, silahkan di sertifikatkan, asalkan atas nama Iya Dimaja atau Unayah anak saya,” terangnya.

Menurutnya, ternyata setelah jadi sertifikat, tertera nama M.Udi, hal ini yang menjadi pertanyaan pihak kami dan ahli waris keluarga lainnya.

“Kami sudah berupaya minta kepada pihak ahli waris keluarga Almarhum M.Udi, untuk merubah nama di sertifikat kepada nama Iya Dimaja atau Unayah. Namun sampai sekarang, tidak pernah ada kongkritnya,” katanya.

BACA JUGA !!!

Selanjutnya, Kuasa Hukum Pemohon eksekusi, Moch. Danuraeni, menegaskan sudah jelas dalam pasal 66 ayat(2) Undang-Undang No.14 tahun 1985 dinyatakan, mengandung prinsif bahwa pemohon Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

“Jadi generalisasi pemohon Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan Pengadilan,kegiatan intansi lain serta kegiatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kredit Macet, Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

Ny. Maimunah ,termohon eksekusi, saat memperlihatkan surat pemberitahuan eksekusi, kamis (05/03)

Sementara itu, Ketua Panitera Pengadilan Agama Cibadak, Pupu Saripudin, menjelaskan,  dari hasil eksekusi, akhirnya pemohon Tatang Kuswana dari perwakilan pemohon , Maimunah dan Juariyah dari perwakilan termohon, menyatakkan sepakat dengan disaksikan kedua belah pihak menandatangani di atas meterai.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat, sehingga hal ini menjadi acuan dan bahan kami, yang pada intinya termohon menerima hasil eksekusi tersebut,”pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Silatjabar.com di lapangan, pelaksanaan eksekusi yang di kawal dengan ratusan personil keamanan gabungan dari Sat Sabhara Polres Sukabumi, Jajaran Polsek, Kodim, Sat Pol PP dan intansi terkait lainya, berjalan aman dan lancar.***