SILAT JABAR – Aksi Walk Out Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewarnai jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 4 Maret 2024.
Aksi Walk Out yang dilakukan PDIP itu bukan tanpa alasan, pihaknya sejauh ini menduga ada indikasi dugaan kecurangan terkait proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Tahun 2024, khusunya di Kabupaten Sukabumi ini.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Penasehat Hukum PDIP Kabupaten Sukabumi, Efri Darlin Marto Dachi saat ditemui awak media usai Walk Out dari Rapat Pleno yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, di jalan komplek perkantoran Jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
“PDIP menemukan dugaan kecurangan, khususnya terkait dugaan penghilangan suara untuk Caleg DPR RI Dapil 4 Jabar (Kota/Kab Sukabumi), yaitu dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati,” ungkap Dachi, sapaan karibnya, (4/3/2024).
Menurut dia, sejak tanggal 29 Februari kemarin pihaknya sudah berkirim surat dan menyampaikan sejumlah temuannya di lapangan terkait adanya dugaan kecurangan itu kepada Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
Namun hal itu, tutur Dachi, tidak mendapat respon dari pihak Bawaslu. “Kami ini hanya menyampaikan berdasarkan fakta aktual yang kami miliki,” ujar Dachi yang juga memiliki concern terhadap integritas pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi.
Bahkan sebelum digelarnya Rapat Pleno di tingkat Kabupaten tersebut, kata Dachi, PDIP juga meminta KPU agar melakukan penghitungan ulang rekapitulasi suara DPR RI di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang dicurigai adanya dugaan kecurangan.
“Pada saat itu, harusnya mereka (KPU – red) menyampaikan, jangan 12 Kecamatan dong, ini kan udah disuratin dan kami sudah menjawab. Ternyata mereka tidak indahkan, mengelabui kami, mereka tidak tahu bahwasanya apa yang kami sampaikan 12 Kecamatan itu adalah jebakan untuk mereka,” kata dia.
“Mungkin rekan-rekan media maupun rekan-rekan dari partai juga menyaksikan apa yang menjadi pembahasan kami tadi di dalam. Setelah kami sampaikan, kami keluar,” sambungnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum agar temuan yang ada di lapangan bisa ditemukan titik terang.
“Intinya bahwa kami berpacu pada Undang-Undang Nomor 5 tentang Perhitungan Rekapitulasi dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, artinya kami hanya fokus pada satu topik, pada satu case permasalahan. Apa itu? Adalah terkait perhitungan ulang semua TPS di Kabupaten Sukabumi, C1 DPR RI, C hasil,” jelasnya.***