SILAT JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna (Rapur) yang ke dua di bulan Ramadhan 1445 H, yang di mana Rapur pertama dilaksanakan pada hari Senin, 18 Maret 2024 kemarin.
Rapat yang memakai ruang utama Paripurna gedung DPRD ini membahas 2 pont sebagai berikut :
1. Penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Sukabumi
2. Penyampaian pendapat Bupati atas tiga Raperda prakarsa DPRD
– Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat;
– Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan
– Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Rapat yang dimulai jam 10.00 WIB ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dan dihadiri sendiri oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada hari Rabu, 10 Maret 2024
Selain itu, tampak hadir juga perangkat Porkompinda, porkompincam dan perangkat pemerintahan yang lainnya.***
Reporter: Muri
Editor: Fresly