DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Forum Kemitraan Faskes 2024, Bahas UHC hingga DTKS

Pemkab Sukabumi, DPRD dan BPJS Kesehatan dalam Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan (Faskes) Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. | Foto: Diskominfosan Kabupaten Sukabumi

Sukabumi,silatjabar.com – Pimpinan dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi hadir dalam Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan (Faskes) Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.

Acara tersebut digelar di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi pada Jumat (14/6/2024).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder kesehatan di Kabupaten Sukabumi yang telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan dasar yang maksimal kepada masyarakat.

“Kami berharap forum kemitraan ini dapat terus berkoordinasi secara intensif untuk evaluasi dan perencanaan yang lebih baik ke depannya,” ujar Muhamad Yusuf, politisi PKS.

Yusuf juga mengangkat isu mengenai progres upaya pemerintah daerah dalam mengembalikan status keaktifan Universal Health Coverage (UHC) non cut off Kabupaten Sukabumi, yang sebelumnya dicabut oleh BPJS Kesehatan Sukabumi pada awal Mei 2024.

Baca juga: Pasar Murah Jelang Idul Adha, Diserbu Warga

“Kami berharap pencabutan status UHC ini hanya berlangsung sampai Juni. Pemerintah daerah harus memenuhi kewajibannya kepada BPJS agar keaktifan peserta BPJS di Kabupaten Sukabumi dapat mencapai 75 persen,” jelasnya.

Menurut Yusuf, hingga awal Juni 2024, pemerintah daerah baru membayarkan sekitar Rp48 miliar dari total Rp80 miliar kewajiban yang harus dilunasi kepada BPJS Kesehatan.

“Pembayaran ini baru mampu mengangkat keaktifan peserta hingga 72 persen. Semoga sisanya dapat segera dilunasi dan keaktifan peserta mencapai 75 persen sehingga status UHC Non Cut Off dapat kembali diperoleh,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti ketidakakuratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi basis data program bantuan sosial pemerintah, termasuk Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan verifikasi dan validasi data kembali, sehingga iuran PBI-JK yang dibayarkan oleh pemda benar-benar efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Jabar Terima Visit dan Sharing Korps Protokol Mahasiswa Unikom

(ADV)