Sukabumi, silatjabar.com – Polres Sukabumi berhasil membekuk 21 pengedar narkoba dalam operasi yang digelar selama bulan Mei hingga Juni 2024. Operasi ini tidak hanya mengungkap jaringan pengedar, tetapi juga menyita barang bukti narkotika yang signifikan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, memaparkan bahwa dari 17 kasus yang diungkap, terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Selama periode Mei hingga Juni, kami telah mengungkap atau menangkap sebanyak 17 kasus, yang terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas,” ujar AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).
Iptu Tatang Mulyana, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, menjelaskan bahwa 21 tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari 14 terkait kasus narkotika dan 7 terkait obat keras terbatas.
“Dari jumlah tersebut, hanya 15 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini, sementara 6 lainnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Iptu Tatang Mulyana.
Baca juga: Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Wanita Cianjur
Barang bukti yang disita dari para tersangka termasuk sabu seberat 375,47 gram, ganja seberat 143,22 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 1.581 butir. Nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp 500 juta, yang menunjukkan besarnya skala operasi narkotika yang diungkap.
“Dengan barang bukti yang berhasil disita, sabu tersebut memiliki nilai sekitar Rp 500 juta. Kami juga menemukan ganja dan obat keras terbatas,” tambah Iptu Tatang.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat untuk memberikan efek jera yang signifikan. Untuk kasus narkotika, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sementara itu, untuk kasus obat keras terbatas, para tersangka dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 serta Pasal 346 junto Pasal 145 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Dengan hukuman yang berat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat,” tandasnya.