Terkait Penggembokan Sekolah, Plh.Kadisdik: Ada Proses PPDB yang Tak Sesuai Aturan

Plh. Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi saat meninjau SMKN 4 Banjar & SMAN 1 Banjar Kota Banjar, Selasa (23/7/2024).

SILATJABAR – Menanggapi penggembokan SMKN 1 Tambun Utara oleh oknum orang tua calon peserta didik, Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), M. Ade Afriandi menjelaskan, kondisi tersebut disebabkan ada proses penerimaan peserta didik baru yang tidak sesuai dengan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB di Jabar. 

“Seluruh sekolah telah melaporkan jumlah rombel yang bisa diterima pada PPDB 2024, data terkunci dalam sistem. Kejadian di Tambun Utara ini berkenaan dengan usulan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat agar menambah rombel. Permohonan rombel ini tidak diperkenankan sesuai aturan sehingga keinginan mereka tidak dapat terpenuhi,” ungkapnya, Selasa (23/7/2024).

Melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah III, Disdik Jabar telah memberi penolakan terkait permohonan penambahan rombel tersebut. 

Plh. Kadisdik menegaskan, mekanisme PPDB SMA, SMK, dan SLB Jabar tahun 2024 berjalan sesuai Peraturan Gubenur (Pergub) No. 9 Tahun 2024 tentang PPDB Tahun 2024. 

“Dalam posisi kepala sekolah, sekolah sudah tidak bisa memberikan penjelasan lebih banyak karena dorongan atau desakan. Mereka terpaksa menerima daftar nama calon peserta didik oleh kepala desa setempat,” imbuhnya.

Ketika berkas diterima, lanjutnya, ada persepsi bahwa nama-nama calon peserta didik tersebut diterima untuk bersekolah di sana. Padahal, penambahan rombel tersebut di luar dari yang ditetapkan, tidak sesuai aturan sehingga tidak mungkin dilaksanakan. 

“Sikap tersebut adalah upaya Disdik Jabar untuk berkomitmen melayani PPDB 2024 dengan penuh integritas,” tegasnya.

Baca Juga :  PPDB Jawa Barat 2024, Pj. Gubernur: Harus Bersih, Tidak Ada Titip Menitip