SILATJABAR – Menindaklanjuti polemik yang terjadi di SMAN 1 Majalaya terkait 48 siswa yang diduga memalsukan KK sehingga menyebabkan 18 calon peserta didik (CPD) yang berdomisili di Desa Panyadap Majalaya, Kab. Bandung tidak diterima di SMAN 1 Majalaya melalui jalur zonasi, Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), M. Ade Afriandi menjelaskan, sebetulnya warga (Desa Panyadap) ingin sekolah di SMAN 1 Majalaya, namun tidak memahami aturan zonasi. Kemudian, berlanjut membawa 48 nama CPD yang masuk dalam zonasi.
Plh. Kadisdik menambahkan, sebetulnya proses verifikasi dan validasi itu sudah dilakukan oleh panitia PPDB (sekolah) dan bidang pengawasan PPDB Jabar. “Hanya, waktu itu konteksnya tidak hanya membahas yang 48, tetapi pendalaman terhadap KK (yang mendaftar) ke SMAN 1 Majalaya. Sehingga, dari 48 siswa yang yang domisilinya di Desa Panyadap, ada 16 siswa yang domisilinya tidak di desa tersebut (walaupun KK-nya di situ), jadi dianulir di tahap 1. Dampaknya, ada dua CPD (di luar yang disebutkan warga) yang ikut dianulir. Maka, total ada 18 yang dianulir,” tuturnya usai meninjau langsung SMAN 1 Majalaya, Kab. Bandung, Rabu (24/7/2024).
Setelah proses tersebut, lanjutnya, mereka kembali protes, minta satu CPD dimasukkan lagi. “Tapi kita tidak bisa terima. Jadi, intinya di Desa Panyadap ini ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengoordinasi pendaftaran PPDB tahap 1 (zonasi) tanpa melakukan mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Plh. Kadisdik pun mengimbau, yang harus dipahami oleh pihak-pihak tertentu, dalam PPD ini tidak usah ada pengoordinasian, tidak usah menjadi panitia bayangan. “Memperhatikan warganya boleh, tetapi tidak dengan cara seperti ini. Jangan membuat berita seolah-olah terjadi kecurangan. Menginginkan warganya bisa sekolah itu enggak masalah, bagus. Tetapi, caranya tidak seperti ini, membuat gaduh seolah-olah terjadi kecurangan,” imbaunya.
Plh. Kadisdik menegaskan, untuk seluruh sekolah (tidak hanya SMAN 1 Majalaya), saat ini sudah selesai sinkronisasi dapodik per 31 Agustus 2024. “Yang sudah diterima jumlah rombel misal dilaporkan 10, berarti 10. Jumlah maksimum 36, berarti 36. Tidak ditambah-tambah lagi,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, Plh. Kadisdik didampingi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII, Endang Susilastuti dan Kepala Balai Tikomdik, Firman Oktora.