DPRD  

Paripurna Ke-3 Tetapkan Leni Liawati Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Kabupaten Sukabumi, silatjabar.com – Leni Liawati ditetapkan menjadi Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Partai pada hari Kamis, 5 September 2024.

Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, membacakan SK DPD Partai PKS Kabupaten Sukabumi perihal usulan pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2024-2029.

“Berikut kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 7 orang dengan susunan Fraksi sebagai berikut, Ketua Fraksi Hj. Leni Liawati, S.Si, Wakil Ketua Iwan Ridwan, M.Pd,Sekretaris Hendra Purnama, S.Si, Bendahara Ai Sri Mulyati S. Ag, Anggota Ramzi Akbar Yusuf, S.M, Uden Abdunnatsir, Erpa Aris Purnama, S,Si,” terang Leni saat membacakan SK di hadapan peserta Rapat Paripurna.

Baca juga: Paripurna Ke-3 Tetapkan Bayu Permana Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sukabumi 2024-2029

Selepas Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sementara, Ferry Supryadi, mengatakan bahwa agenda rapat kali ini membahas usulan Fraksi dan pembentukan tim penyusun rencana pembentukan peraturan DPRD.

“Paripurna ini pengumuman dan penetapan usulan Fraksi dan tim penyusun rencana peraturan DPRD, dan sudah dilaksanakan serta dihadiri oleh 40 orang; 3 orang sakit, sisanya izin,” ungkap Ferry.

Pembentukan Fraksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pada saat rapat internal Dewan, yaitu sebulan setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Bandung Rapat Paripurna, Tetapkan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan