Dipicu Kesalahpahaman dan Pengaruh Miras, Empat Tersangka Pembunuhan Diki Jaya di Citepus Ditangkap

Kabupaten Sukabumi, silatjabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap empat tersangka pembunuhan di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat Diki Jaya (21) pada Minggu (29/9/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian menjelaskan, Penangkapan ini melibatkan N (19), GM (20), J (18), dan E (49), ibu dari N. Adapun kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

N menuduh teman korban mencuri ponselnya, yang memicu pertengkaran antara N dan Diki. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, N menyerang dan menusuk leher serta punggung korban dengan pisau.

Setelah Diki tewas, tersangka GM membantu N untuk mengubur jasad korban di tepi pantai. Namun, beberapa hari kemudian, E, ibu dari N, menyarankan agar jasad dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh.

“E memberikan perintah kepada N, GM, dan J untuk menggali kembali jasad yang sudah dikubur di pantai dan memindahkannya ke sebuah kebun di wilayah Cisolok, sekitar 15 km dari lokasi pembunuhan,” ujar AKBP Dr. Samian dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Konflik Warisan di Palabuhanratu Berujung Penganiayaan, Polres Sukabumi Tangkap Pelaku

“Kondisi jasad sudah rusak lebih dari 80 persen akibat sudah lebih dari delapan hari berada di bawah tanah,” Tambah Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi satu pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian korban, cangkul yang digunakan untuk mengubur jasad, dan sepeda motor yang digunakan untuk memindahkan korban.

Kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan karena para pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar Terkait Tawuran Viral di Media Sosial

“Modus pembunuhan ini bermula dari tuduhan pencurian ponsel oleh tersangka kepada teman korban. Dalam kondisi mabuk, mereka tidak bisa mengendalikan diri dan peristiwa tragis ini pun terjadi,” jelas AKBP Dr. Samian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 181 KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP tentang upaya menyembunyikan jasad, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada mereka maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa minuman keras sering kali menjadi pemicu kekerasan fatal.

“Kami mengimbau warga untuk menjauhi minuman keras dan hal-hal lain yang dapat memicu tindakan kriminal,” tutupnya.