Polres Sukabumi Tangkap Dua Remaja Perempuan Terkait Kasus Promosi Judi Online di Media Sosial

Sukabumi, silatjabar.com – Kepolisian Resor Sukabumi mengamankan dua remaja perempuan berinisial SAP (18) dan FN alias I (18), yang diduga terlibat dalam penyebaran iklan situs judi online melalui platform media sosial.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa kedua pelaku terikat kontrak dengan pihak pengelola situs judi online untuk menyebarluaskan iklan melalui akun Instagram mereka.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan memposting materi iklan dari admin situs judi di snap Instagram masing-masing sebanyak dua kali sehari, yaitu pada pukul 12 malam dan 12 jam setelahnya,” ungkap AKBP Dr. Samian, didampingi AKP Ali Jupri, Selasa (29/10/2024).

Menurut keterangan kepolisian, kedua pelaku diwajibkan melaporkan aktivitas promosi mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak situs. Mereka menerima bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan selama masa kontrak tiga bulan, yang dibayarkan melalui e-money dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolres menyebut kegiatan promosi ini telah berjalan sekitar lima bulan sebelum akhirnya kedua tersangka diamankan. Saat penangkapan, mereka tidak melakukan perlawanan dan mengakui peran mereka dalam aktivitas tersebut. Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan dalam promosi, screenshot akun media sosial, serta situs judi yang diiklankan.

Kini, SAP dan FN dijerat Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Hutan Kota Kayuagung yang Sebut Pihak Polres OKI Kriminalisasi, di Jemput Paksa