Disbudpora Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Sukabumi

SILAT JABAR – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah), melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (21/11/2024).

Rakor ini turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Ketahanan Pangan (DKP) dan Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi.

Delapan Sasaran Utama

Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung pemerintah daerah dalam merealisasikan delapan sasaran utama program pemberantasan korupsi terintegrasi. Sasaran tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak, dan manajemen barang milik daerah (BMD).

“Rakor ini bertujuan untuk menciptakan komitmen bersama, melibatkan OPD, kecamatan, lurah, hingga desa, demi mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Arief.

Dalam kesempatan tersebut, Arief juga memaparkan agenda monitoring dan evaluasi (monev) terkait rencana aksi serta progres yang telah dicapai Pemkab Sukabumi. Monev ini, lanjutnya, sekaligus mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan Monitoring Center Preventif (MCP).

Komitmen Bersama

Selain agenda evaluasi MCP, kunjungan tim Korsupgah KPK RI di Sukabumi juga mencakup pertemuan dengan anggota DPRD terpilih periode 2024–2029. Arief mengingatkan pentingnya komitmen kolektif, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dalam mencegah tindak pidana korupsi.

“Kami berharap seluruh pihak di ruangan ini tidak ada yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Indeks Pemberantasan Korupsi

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, mengungkapkan bahwa hingga November 2024, Pemkab Sukabumi meraih indeks capaian aksi pemberantasan korupsi sebesar 81,43 poin melalui MCP. Namun, target minimal yang ditetapkan adalah 90 poin.

“Kami berkomitmen untuk mencapai target indeks 90 poin sesuai tenggat waktu yang ditentukan Tim Korsupgah,” kata Marwan.

Baca Juga :  Festival Disbudpora 2024: Sosialisasi Kinerja dan Perkenalan Budaya Tradisional di Kabupaten Sukabumi

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh perangkat daerah dan kepala desa dalam mengimplementasikan program pemberantasan korupsi. “Implementasi dan komitmen bersama semua pemangku kepentingan sangat penting, karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara kolektif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Rakor ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan Pemkab Sukabumi. “Mari terus bersinergi, menjaga amanah, dan bekerja dengan semangat,” tutup Marwan.***