SILAT JABAR – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Hera Iskandar, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat (29/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan diskusi dan konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Madya Kanwil Kemenkumham Jabar, Ery Kurniawan, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut difokuskan pada penguatan materi muatan serta penyempurnaan teknik penyusunan Raperda.
“Hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkab Sukabumi, khususnya dalam mendukung pengusaha dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” ujar Ery seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar pada Sabtu (30/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, anggota tim DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan harapan agar Raperda ini mampu mendorong kontribusi positif pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap perekonomian daerah. Selain itu, regulasi yang akan diterapkan diharapkan mampu mengatur produk-produk yang dijual demi melindungi dan memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Ery juga memberikan sejumlah masukan teknis terkait Raperda tersebut, seperti pentingnya mengantisipasi potensi diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi, serta perlunya kejelasan mengenai sanksi dan insentif bagi pengusaha yang diatur dalam Raperda.
Ketua Komisi III Hera Iskandar menyatakan optimisme bahwa masukan dari konsultasi ini akan membantu tim penyusun Raperda dalam menghadapi berbagai tantangan.
“Kami berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat untuk menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sukabumi,” ujar Hera Iskandar menutup pertemuan.***