SILAT JABAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pada Selasa (19/11/2024).
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Inspektorat, Palabuhanratu, ini turut melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Dalam agenda tersebut, Sekda bersama Inspektorat mengevaluasi capaian MCP Kabupaten Sukabumi tahun sebelumnya, mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan, serta menyusun strategi agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan KPK-RI.
Posisi Nilai MCP di Zona Kuning
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengungkapkan bahwa nilai MCP Pemkab Sukabumi pada tahun 2024 berada di angka 74, yang masuk dalam kategori zona kuning. “Target kita ingin hijau, minimal nilai 81 atau 90,” ujar Komarudin.
Untuk mencapai target tersebut, ia menegaskan pentingnya langkah-langkah perbaikan oleh setiap perangkat daerah. “Masih ada waktu untuk memperbaiki nilai. Saya minta seluruh perangkat daerah segera memenuhi dokumen yang menjadi indikator penilaian MCP,” tambahnya.
Harapan Sekda untuk Kolaborasi Antar Perangkat Daerah
Sekda H. Ade Suryaman menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar perangkat daerah untuk mencapai target nilai MCP. “Saya harapkan nilai kita ada di posisi hijau. Sampai besok, saya minta nilainya harus naik lebih dari 74,” tegas Sekda.
Ia juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah bekerja bersama demi menghindari teguran dari KPK. “Kita harus ada kebersamaan dalam memenuhi penilaian MCP ini,” pungkasnya.
Dengan langkah strategis yang telah dirumuskan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan nilai MCP ke zona hijau, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.***