SILAT JABAR – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK-RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa kehadiran timnya bertujuan membantu pemerintah daerah dalam merealisasikan delapan sasaran program pemberantasan korupsi terintegrasi, yang mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak, serta manajemen barang milik daerah (BMD).
“Rakor ini bertujuan menciptakan komitmen bersama dari seluruh pihak, baik OPD, kecamatan, kelurahan, hingga desa,” ujar Arief.
Arief menambahkan, monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan untuk meninjau rencana aksi dan progres yang telah dijalankan Pemkab Sukabumi, termasuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan *Monitoring Center Preventif* (MCP).
“Ada dua agenda dalam kunjungan kami di Kabupaten Sukabumi, yakni penguatan evaluasi pemberantasan korupsi melalui MCP dan silaturahmi dengan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemkab Sukabumi terus memperkuat komitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi di semua tingkatan, mulai dari kabupaten hingga desa. “Harapan kami, tidak ada satu pun yang terjerat kasus tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengungkapkan bahwa hingga November 2024, Pemkab Sukabumi telah mencapai indeks capaian aksi pemberantasan korupsi terintegrasi melalui MCP sebesar 81,43 poin, dengan target minimal sebesar 90 poin.
“Kami optimis akan mencapai target 90 poin sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Korsupgah KPK,” ujar Marwan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara seluruh kepala perangkat daerah dan kepala desa dalam membangun komitmen bersama untuk mengimplementasikan program pemberantasan korupsi.
“Implementasi dan komitmen bersama dari semua pihak adalah kunci, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus melibatkan seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat,” tegasnya.
Rakor ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan langkah konkret untuk mencegah serta memberantas korupsi di lingkungan Pemkab Sukabumi. “Tetap semangat, terus bersinergi, dan jaga amanah sebaik mungkin,” tutup Marwan.***