SILATJABAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,677 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menjelaskan, jaringan tersebut memanfaatkan situasi bencana alam untuk menyelundupkan narkotika, memanfaatkan fokus aparat yang tertuju pada penanganan darurat.
“Penjualan dan distribusi ini dikendalikan oleh T, yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni RFR (19) dan AAH (36), yang berperan sebagai perantara. Keduanya memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan keponakan. Barang haram tersebut diperoleh AAH melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Depok sebelum diselundupkan menggunakan kemasan bertuliskan “Fresh Apple AAA” sebagai modus penyamaran.
Selain Sukabumi, jaringan ini juga diketahui mendistribusikan sabu ke sejumlah wilayah lain, seperti Cianjur, Bandung, Bogor, dan Depok.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,677 kg (termasuk 6 bungkus masing-masing 100 gram dan satu plastik kecil berisi 77 gram), peralatan pendukung seperti timbangan digital, sendok, dan alat pengemasan, 15 bungkus plastik bekas bertuliskan “Fresh Apple”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kapolres Sukabumi menyampaikan keprihatinannya, mengingat narkoba tersebut diduga dipersiapkan untuk perayaan tahun baru 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.