DPRD  

Resmi! Asep Japar dan Andreas Pimpin Sukabumi 2025-2030, DPRD Percepat Administrasi

SILAT JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada serentak 2024, serta pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (6/2/2025) malam ini juga diakhiri dengan penandatanganan berita acara terkait proses administrasi transisi pemerintahan.

Pengesahan Pasangan Terpilih

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Drs. H. Asep Japar, M.M., dan H. Andreas, S.E.

Baca Juga :  Penangganan Banjir di Bandung, Komisi C DPRD Dorong Penambahan Program

Agenda pertama dalam rapat ini adalah pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, secara resmi mengumumkan bahwa pasangan Drs. H. Asep Japar dan H. Andreas telah ditetapkan sebagai pemimpin daerah untuk periode 2025-2030.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah penting dalam mempercepat proses administrasi pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

“Jadi malam ini kami kebut berita acaranya agar segera tersampaikan ke Kemendagri,” ujar Budi Azhar.

Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2021-2025

Dalam agenda berikutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dan Wakil Bupati, Drs. H. Iyos Somantri, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka.

Usulan pemberhentian ini dilakukan sesuai tahapan transisi pemerintahan yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Administrasi keputusan pemberhentian ini akan disampaikan juga kepada Gubernur Jawa Barat sebelum diajukan ke Kemendagri,” tambah Budi Azhar.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Marwan Hamami dan Iyos Somantri selama memimpin Kabupaten Sukabumi.

“Semoga ini menjadi inspirasi bagi kepala daerah yang akan datang untuk terus membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***