Reporter : Sopandi
SUKABUMI,Silatjabar.com,- Sebagai upaya memulihkan perekonomian daerah, Pemkab Sukabumi mengeluarkan kebijakan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Hal itu disampaikan Wawan Setiawan, S.Sos., MM. Kabid Pajak Daerah 2 dan Yuyus Rustiana, S.IP., M.Si., Kasubid Pendataan Pajak Daerah 2 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi saat menjadi narasumber dalam Talkshow bersama Bapenda Kabupaten Sukabumi di RCL 98 FM.
“ dalam hal ini Bupati Sukabumi mengeluarkan kebijakan, yang sebenarnya sudah tiga kali dikeluarkan Keputusan Bupati Sukabumi, di bulan September ini juga ada diskon dalam rangka Hari jadi Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yuyus Rustiana.
Guna meringankan beban perekonomian masyarakat, Bupati Sukabumi mengeluarkan Keputusan Nomor 973/Kep.686-Bapenda/2020 Tentang Pemberian Intensif Kepada Wajib Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga, Denda bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pajak Daerah berupa pengurangan PBB P2 dan menghapus sanksi administrative bunga dan denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB P2 tahun 2015 sampai tahun 2020.
Dengan Kepbup yang sama, Bupati Sukabumi memberikan Kebijakan Tentang Pemberian Intensif Kepada Wajb Pajak Atas Tunggakan Pajak Daerah antara lain berupa pengurangan BPHTB sebesar 15% hingga 5% yang berlaku hingga 31 Desember 2020.
Wawan Setiawan menghimbau masyarakat yang menjadi Wajib Pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin.
“manfaatkan kebijakan ini oleh masyarakat yang menjadi wajib pajak pajak bumi dan bangunan maupun wajib pajak BPHTB. “
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saat ini bisa dilakukan di bank BJB, Bumdes, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Tokopedia,tambahnya.**