BAWASLU Gelar RAKOR Pembentukan PTPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020

Reporter : Sopandi

SUKABUMI,Silatjabar.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020, bertempat di Hotel Santika Sukabumi.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku, kegiatan Rakor pembentukan PTPS diikuti oleh 47 anggota panwaslu Kecamatan (panwascam) divisi SDM dan organisasi dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para panwascam agar menjaga integritas dalam rekrutmen PTPS pada Pilkada Serentak 2020.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Nuryamah menyampaikan bahwa kegiatan rakor bersama panwascam bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menginformasikan mengenai teknis persyaratan rekrutmen PTPS. Adapun jumlah PTPS yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi adalah sejumlah TPS yang ada di Kabupaten Sukabumi yaitu 5171 orang atau 1 orang per TPS.

“Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan di TPS mulai dari persiapan pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara yang akan dilaporkan kepada tingkat Kecamatan melalui desa atau PKD.”

Nuryamah menambahkan sesuai arahan dari Bawaslu RI yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi bahwa Bawaslu tingkat Kota/Kabupaten harus membentuk pokja gugus tugas dalam pilkada serentak 2020.

“Penanggung jawab Pokja gugus tugas tugas dalam pilkada serentak 2020 ditingkat Kota/Kabupaten adalah Bupati/Walikota, Kepolisian, dan TNI, ketua 1 adalah Bawaslu kemudian ketua 2 adalah KPU, juga dibentuk 3 koordinator penanggungjawab yang terdiri dari koordinator penanggungjawab pencegahan, koordinator penanggungjawab pengawasan dan koordinator penanggungjawab penindakan”.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto berharap para panwascam dalam rekrutmen PTPS harus melakukan tugas secara prosedural dan harus memastikan bahwa orang-orang yang terpilih adalah yang sesuai dengan aturan persyaratan.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Kembali Menggelar Paripurna

“Kita harus memastikan bahwa yang terpilih bukanlah tim pasangan calon ataupun anggota partai politik dan bisa menjaga netralitasnya. Dan saya berharap PTPS yang terpilih bisa menjaga sinergitas, intergitas, moralitas dan profesionalitas”.**