Reporter : Liputan Khusus
BANJAR, Silatjabar.com,- bank bjb bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat menghadirkan terobosan untuk mempermudah pelayanan pajak kepada para pedagang pasar tradisional di Kota Banjar. Terobosan di sektor perpajakan tersebut hadir dalam bentuk E-Retribusi alias penarikan pajak secara elektronik dan terpadu.
Sinergi dalam menghadirkan terobosan ini diikat melalui perjanjian kerja sama layanan perbankan yang ditandatangani oleh Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari dan Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, serta kerja sama penerimaan E-Retribusi antara Pemimpin bank bjb Kantor Cabang (KC) Banjar Ade Ruhafah dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Edi Herdianto. Penandatanganan kerja sama dilakukan bertempat di Banjar, Selasa (3/11/2020).
Penandatanganan juga dihadiri oleh Direktur Konsumer & Ritel bank bjb Suartini, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan bank bjb Isa Anwari, Pemimpin Kantor Wilayah III bank bjbNunung Suhartini, Asisten Umum, Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Banjar Nursaadah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Banjar Irwan Adhiawan, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Daerah Setda Kota Banjar Mierza Riadiyani, Kepala Bidang Perdagangan DKUKM&P Kota Banjar, dan Kepala Seksi Bina Pasar DKUKM&P Kota Banjar Bahria Ibrahim.
Direktur Komersial & UMKM bank bjb Nancy Adistyasari mengatakan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk peran aktif bank bjbdalam mendorong optimalisasi serapan keuangan pemerintah terutama dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“bank bjb hadir dalam perannya sebagai mitra kerja pemerintah dalam rangka mempermudah stakeholder untuk menjalankan program-program sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah berkesinambungan. Dukungan bank bjb dalam menghadirkan E-Retribusi ini juga dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat melalui elektronifikasi layanan perpajakan yang lebih praktis dan mudah. Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan akan semakin meningkatkan antusiasme masyarakat, dalam hal ini para pedagang pasar, untuk berpartisipasi memperkuat keuangan daerah,” kata Nancy.
Skema penarikan pajak nontunai ini dilakukan melalui pengaplikasian teknologi perangkat elektronik dan kartu sebagai medium bayar. bank bjb menyediakan kartu yang digunakan sebagai medium bayar bagi para pedagang. Cara penggunaannya, pedagang cukup menggesek kartu E-Retribusi ke perangkat elektronik yang dibawa oleh petugas. Secara otomatis, saldo pedagang akan berkurang sesuai nilai retribusi yang dibayarkan.
Sistem pembayaran E-Retribusi merupakan salah satu inovasi untuk mempermudah pedagang dalam membayar retribusi. Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dengan menggunakan karcis. Sekarang, dengan adanya E-Retribusi, pembayaran setoran cukup dilakukan menggunakan kartu di mana penerapannya akan diperluas secara bertahap. Langkah ini menjadi angin segar yang searah dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kemandirian daerah melalui optimalisasi PAD.***
Sumber: Divisi Corporate Secretary