Reporter : Heri Kusnadi
OGAN ILIR – JURNALIS BICARA. COM – Diketahui dimasa situasi pandemi covid-19, pemerintah pusat maupun daerah mewajibkan siswa KBM secara daring. Maka dari itu, untuk meringankan beban orang tua siswa, dana BOS bisa digunakan untuk pembelian paket internet.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada yang berbeda dengan SDN 06 Sungai Pinang, di desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terkait penggunaan Dana Bos.
Menurut data yang diterima, saat ini di SD Sungai Pinang ada 220 siswa. Selalu aktif melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring. Namun, persoalannya apakah benar Dana Bos tersebut digunakan semestinya.
Untuk itu, awak media yang tergabung dalam anggota Forum Wartawan Ogan ilir (FORWOI), mencoba mendatangi langsung, ke Kantor Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Kamis (03/11/2020).
Namun anehnya, sudah empat kali ke kantor. Kadisdik selalu beralasan tidak ada ditempat, Bahkan sekdis pun tidak terlihat, ujar Ketua FORWOI. Hanya, tertinggal beberapa staf dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir.
“Ya, beliau sedang keluar tidak ada di ruangan,” tegas salah satu Staff Disdik.
Berbeda dengan penjelasan Sekdis, Haryanto melalui pesan WhatsApp (WA) kepada salah satu anggota FORWOI, pihaknya mengatakan bahwa dirinya, saat ini sedang sakit.
“Saya lagi kurang enak badan,” ujar Sekdis melalui pesan singkatnya.
Hal ini, tentu menimbulkan kecurigaan banyak pihak, bahwa anggaran yang digunakan KBM secara daring pihak sekolah terkesan tertutup, ungkap Ketua FORWOI.
Jadi untuk SDN 06 Sungai Pinang, kata dia. Jika di estimasi keseluruhan dari 220 siswa dikalikan Rp.900.000 dari Dana Bos yang diterima, maka total Rp. 198.000.000 Juta pertahun, paparnya.
Mengukutip pernyataan dan Permendikbud- RI Nomor: 8 tahun 2020 tentang BOS, dikatakan untuk SD Dana BOS Sebesar Rp. 900.000,00 per peserta didik per tahun.
“Seratus persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak didik dan orangtuanya serta para guru sekolah yang berlaku selama masa pandemi” ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30 /07/2020) beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Fraksi Nasdem, Rizal Mustofa, pihaknya sangat menyesalkan jika masih ada pejabat tertutup dengan informasi publik.
Menurutnya, kepala sekolah merupakan penanggung jawab atas sekolah yang di pimpinnya. Untuk memanage semua, baik guru dan siswa, termasuk sistem proses belajar mengajar (sesuai petunjuk & regulasi). Terlebih, disituasi masa pandemi Covid-19.
“Saya Selaku Ketua Komisi membidangi ini tentu menyesalkan adanya berita ini, meskipun masih harus di dalami kebenarannya, tapi mustahil ada asap kalau tidak ada Api.” Ujarnya politikus dari Nasdem pada JURNALIS BICARA. Kamis, (03/12/2020).
Pihaknya menegaskan, dari awal sudah berkomitmen dengan dinas pendidikan untuk mengawalnya. Karena menyangkut masa depan anak bangsa, imbuh dia.
“Kami bersama kawan-kawan di Komisi IV sejak awal komit dengan Dunia Pendidikan ini, karena ini menyangkut Masa Depan Bangsa & Negara terkhusus kabupaten Ogan Ilir “ tegas Rizal Mustofa.
Bagaimana SDM kita akan baik kedepan jika kepala sekolahnya seperti itu, kata dia. Untuk itu, pihaknya akan mendalami berita ini. Jika terbukti kebenarannya, maka kepala sekolah harus menerima konsekwensi dari perbuatanya.
“Kami akan Rekomendasikan untuk di Copot dari Jabatannya sebagai Kepala Sekolah” pungkasnya.
Sejauh ini, hingga berita ini ditayangkan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ogan Ilir seolah tutup mata menyikapi persoalan. ***
Editor : WHY.