Pendamping PKH Indralaya Utara, Diduga Langgar Distribusi Sembako BPNT

Reporter : Heri Kusnadi

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA. COM – Salah seorang petugas pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Kecamatan Indralaya Utara berinisial AL, diduga melanggar ketentuan Pedoman umum tahun 2020 tentang program Bantuan Pangam Non Tunak (BPNT) serta membawa mesin EDC diluar Agen E-Warung yang sudah ditentukan.

Pantauan dilapangan, terlihat pendamping PKH AL bersama rekan-rekannya membagikan program Sembako BPNT di Salah satu rumah penduduk di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Kabupaten OI Utara, yang diketahui selaku Ketua kelompok penerima program PKH, Kamis (03/12) Kemarin.

Saat dikonfirmasi AL mengatakan, pihaknya mengaku penerima program PKH yang mendapat sembako,  diperbolehkan mengambil dimana saja, tidak harus di E-Warung yang ditentukan.

“Mereka penerima PKH ini Boleh mengambil sembakonya dimana saja, yang jelas tidak penting tidak menyulitkan masyarakat dalam mendapatkannya, ” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas sosial OI, Irawan, melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, Leni Novita, saat dikonfirmasi jauh bertolak belakang dengan penjelasan AL. Menurutnya, bahwa yang dilakukan petugas Koordinator PKH Indralaya Utara itu jelas salah dan melanggar aturan.

“Seharusnya masyarakat penerima program BPNT yang berupa sembako, mengambil sembakonya di E-Warung yang sudah direkomendasikan oleh Pihak Bank BRI Dan Dinas sosial melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” Ujarnya.

Untuk BRI Link saja itu tidak boleh menjadi pendistribusian sembako program BPNT, kata dia. Walaupun,  ada mesin EDCnya, Apalagi ini hanya rumah penduduk selaku Ketua kelompok penerima program PKH, bebernya.

” Hal tersebut sudah jelas ada ketentuannya, sesuai dalam Pedoman Umum Tahun 2020. Terlebih pendamping PKH tersebut membawa mesin EDC dari luar kecamatan jelas sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Sementara Pihak BRI Indralaya bagian petugas Bansos Ipan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan petugas agen BRI Link (PAB) petugas khusuk pemegang EDC. Untuk, menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Dispar Kabupaten Sukabumi Soroti Kasus Dugaan Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu 2024

Berbeda dengan keterangan salah satu agen E-Warung Herman-Rian yang dikelola oleh Erwan Saputra. Pihaknya mengaku merasa sangat dirugikan atas tindakan pendamping PKH tersebut. Pasalnya, bahan-bahan sembako sudah dipesan dan dibayar, tinggal mendistribusikan saja.

“Ternyata saat mau di bagian sembako itu, para penerima khususnya yang PKH Sudah dikondisikan oleh pak AL selaku pendamping PKH Kecamatan kami ini, Dan bahan-bahan yang dibagikannya banyak diluar ketentuan aturan pemerintah yang harus memenuhi unsur Gizi, vitamin Dan protein, ” Ujar Erwan dengan nada kesal.***