FKSS Jabar Sosialisasi Bantuan Jalur E-Pleaning dan Aturan PPDB

Reporter : Liputan Khusus

BANDUNG, SILATJABAR.COM- Proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021-2022 mulai disosialisasikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi M.Si. Untuk tahun ini proses PPDB panitia melibatkan sekolah swasta atau mengakomodir masukan dari sekolah swasta dalam proses penerimaannya.

Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta / FKSS Jawa Barat, Ade Hendriana S.H mengungkapkan bahwa saat ini SMK ataupun SMA swasta sudah melaksanakan PPDB secara online.

Sehingga, menurut Ade. Tahun lalu jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu / KETM yang tidak diterima masuk ke negeri. Mereka tetap dapat bisa sekolah di swasta dengan jalur pendaftaran online.

“Hanya prosedur dan mekanismenya perlu dimatangkan. Agar pelaksanaanya tetap berjalan optimal dan berkeadilan,” kata Ade Hedriana pada SILATJABAR.COM, Sabtu (20/02/2021).

BACA JUGA.

Kalau melihat proses PPDB tahun lalu, pihaknya sering dijadikan hanya sekedar pendengar uji publik aturan PPDB. Padahal kita itu perlu memberikan masukan yang jadi bahan rumusan kebijakan, katanya.

“Jujur, kita berharap untuk dilibatkan dalam PPDB, agar tercapai rasa keadilan dan kemajuan pendidikan sekolah negeri ataupun sekolah swasta,” pungkasnya.

“Contoh, PPDB ada aturan diantaranya pertama pilihan 1 itu ke sekolah negeri, yang ke-2 swasta. Jangan sampai lagi pilihan swasta ketiga setelah pilihan negeri dan negeri terus,” tegas Ade.

Ade juga mengingatkan perihal kouta untuk disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan terkesan tidak transparan, apalagi daya tampungnya itu melebihi kapasitas. 

Masih kata dia. Saat ini, sudah terbuka untuk pengajuan anggaran dan RKB, melalui pengajuan E-Pleaning untuk sekolah swasta 30% dan sekolah negeri  70%, imbuhnya.

“Nanti pengajuan akan diseleksi dinas ataupun Bappeda. Jadi pihak sekolah ataupun Yayasan harus rajin mengikuti perkembangan informasi,” ucapanya.

Baca Juga :  Mabes Polri Jalin Sinergitas Dengan KSPSI Jabar, Beri Bantuan Sembako

Kalau jalur aspirasi dari dewan berbeda dengan dulu. Sekarang harus melalui E-planning, lanjut Ade.

“Intinya sekolah harus mengetahui kebijakan baru, mulai dari Rampak Sekar dan SIPD produk layanan pendidikan sekolah ataupun lembaga pendidikan,” tutupnya. (Red).***