Terkait Kasus Bansos Covid-19 KBB, Seret Bupati dan Anaknya

BANDUNG – Status Bupati Bandung Barat Aa Umbara dalam kasus Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19 pada Dinas Sosial di Kabupaten Bandung Barat, sepertinya akan memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya telah menetapkan status Andri Wibawa yang diketahui sebagai anak Bupati Aa Umbara sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Proyek Bansos tersebut. 

Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, penetapan status tersangka Andri Wibawa tersebut dilakukan KPK sejak (04 Maret 2021) lalu, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kendati belum diumumkan secara resmi oleh pimpinan KPK, soal status Andri tersebut sudah menyebar di kalangan terbatas. 

Status Andri pun semakin terang berderang setelah beredar Surat Perintah Penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021,tanggal 26 Februari 2021. Ditanda tangani a.n Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.

Surat Perintah Penyidikan, (Sprintdik.) KPK. **

Dalam surat tertanggal 04 Maret 2021 disebutkan telah dilakukan penyidikan perkara tindak perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Andri Wibawa bersama sama Aa Umbara Sutisna selaku Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan M.Totoh Gunawan selaku pemilik PT. Jagal Dirgantara dan CV.Sentral Sayuran Garden City.

Dalam surat tersebut juga disebutkan Andri bersama sama dengan Aa Umbara dan M Totoh diduga baik secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus terkait Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Ketiganya juga diduga melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan Jo pasal 56 KUHP dengan identitas tersangka.

Baca Juga :  Dicky Saromi Resmi Dilantik Jadi Penjabat Walikota Cimahi, ini Harapan Bey Machmudin

Soal status Bupati Bandung Barat sendiri dalam kasus ini belum jelas karena dalam surat yang beredar tidak disebutkan secara jelas apakah Bupati Bandung Barat juga telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

Pihak KPK sendiri belum memberikan keterangan, saat dihubungi melalui pesan Whatt app, Plt.Juru Bicara belum membalas konfirmasi dan pertanyaan yang disampaikan redaksi WJ Today.

KPK janji tindak lanjuti dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna hingga kini belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. KPK masih bekerja menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami tegaskan, saat ini KPK masih bekerja menyelesaikan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Ali mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawasi kerja KPK dalam setiap penangan kasus, termasuk kasus Aa Umbara. Dia memastikan akan segera menyampaikan pengembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.

“KPK memastikan pada waktunya nanti kami akan menyampaikan kepada masyarakat terkait hasil perkembangan penanganan kasus tersebut,” ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Aa Umbara pada Selasa (10/11/2020) dan Kamis (12/11/2020). Pada dua hari itu, Aa Umbara diperiksa KPK di Jakarta dan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Cibeureum, Kota Bandung.

Saat pemeriksaan terhadap Aa Umbara di kantor BPKP Jabar, sejumlah penyidik KPK membawa beberapa map dan koper yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap Aa Umbara.

Ali Fikri mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat tersebut. Pihaknya juga belum bisa menyebutkan perkara apa yang membuat Aa Umbara akhirnya diperiksa oleh KPK.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi, Rapat Soal Pengelolaan CSR

“Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut ya,” ungkap Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (16/11/2020). (Sumber:WJTD/Jubir).***