Pemutihan Pajak Kendaraan Bagi Warga Jabar, Catat Tanggalnya!

Reporter: Liputan Khusus

BANDUNG– SILATJABAR.COM-, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan program pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan.

Program bertajuk “Triple Untung Plus” ini rencana akan diberlakukan mulai tanggal 01 Agustus 2021 mendatang.

“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko melalui siaran tertulisnya, (22/7/21).

Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini :

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Hening mengatakan program “Triple Untung Plus” tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. (Sumber: Gridoto.com).**

Baca Juga :  Terima Audiensi Panitia Perintis SMA Negeri Ciater, Unit Sekolah Baru Jadi Perhatian Komisi V DPRD Jabar