Bupati Ogan Ilir Peduli Warga Binaan Lapas Kelas II A Tanjung Raja

Reporter: Liputan Khusus

OGAN ILIR  – Aksi simpatik ditunjukkan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar saat memberikan sambutan pada pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Selasa (17/8/2021).

Sesaat sebelum memberikan sambutan, ratusan warga binaan Lapas diminta untuk istirahat di tempat, dengan tangan berpangku di belakang pinggang.

Melihat warga binaan tetap berdiri saat cuaca cukup terik, Panca meminta mereka duduk agar lebih nyaman menyimak kata sambutan.

“Duduk saja selama saya sambutan. Tidak apa-apa duduk,” kata Panca kepada para warga binaan.

Instruksi Panca ini pun dituruti dengan senang hati oleh para warga binaan.

Mereka memberikan tepuk tangan tanda mengapresiasi sikap orang nomor satu di Ogan Ilir.

Panca menerangkan, pemberian remisi inj sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999.

Kepada mereka yang mendapat remisi maupun yang bebas, Panca mengucapkan selamat.

“Selamat kepada yang mendapatkan remisi, begitu juga yang hari ini bebas. Semoga pembinaan di Lapas ini dapat jadi pembelajaran,” ucap Panca.

Ia juga memotivasi para warga binaan untuk menjalani hidup lebih baik agar tidak kembali terjerumus ke lubang yang sama.

“Setelah ini harus bangkit menyongsong masa depan. Kembali terjun ke masyarakat dengan motivasi hidup lebih baik,” ujar Panca.

Pada kesempatan sama, Kalapas Klas IIA Tanjung Raja, Ramdani Boy menjelaskan, dari total 935 warga binaan, sebanyak 502 orang diantaranya mendapat remisi.

Sementara 25 orang dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman, namun ada yang harus menjalani subsider hukuman.

“Dari 25 orang ini, 2 orang langsung bebas hari ini. Sementara 23 orang lainnya harus menjalan subsider hukuman yang masanya bervariasi,” jelas Boy.

Baca Juga :  Alek Noerdin Keliling, Ajak Warga Coblos Ilyas Endang

Dengan demikian, ada 433 warga binaan Lapas Tanjung Raja yang tak mendapat remisi tahun ini.

Dilanjutkan Boy, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani hukuman minimal 6 bulan hingga tanggal 17 Agustus.

“Sebelum 6 bulan, dia belum bisa dapat remisi,” tegas Boy. 

Persyaratan selanjutnya, narapidana bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib dan mengikuti kegiatan Lapas.

“Jika ada kedisiplinan, perubahan kelakuan ke arah lebih baik, maka bisa dapat remisi,” jelas Boy.

Untuk narapidana yang menjalani hukuman di tahun pertama, bakal dapat remisi satu bulan.

Tahun selanjutnya, kata Boy, narapidana yang memenuhi syarat remisi bakal dapat pengurangan hukuman sesuai aturan yang ada.

“Ada narapidana yang di tahun kedua masa tahanan dapat 1 bulan, tahun ketiga dapat 2 bulan remisi,” ungkap Boy. (Red).**