Hukum  

Kosgoro 57 Jabar Bakal Laporkan Arteria Dahlan Ke KOMNAS HAM

Reporter : Laporan Khusus

BANDUNG – KOSGORO 57 Provinsi Jawa Barat gelar rapat terbatas (RATAS) terkait persoalan statemen yang dilontarkan politikus PDI-P anggota Komisi III DPR RI dapil VI Jawa Timur, Arteria Dahlan yang dirasa sangat melukai perasaan masyarakat Jawa Barat. Rapat tersebut bertempat di kantor KOSGORO 57 Jabar, Jln. Rebana No.02 Bandung, Sabtu (22/01/2021).

Seperti diketahui, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) karena berbahasa sunda dalam forum rapat. Hal inilah yang memicu konflik dan ketersingunggan masyarakat Jawa Barat. 

Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh Dewan Pakar Kosgoro 57 Jabar, Agus Sihombing, SH, M,Hum, Cecep Burdansah, SH, MH dari Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Andri Karta Prawira dari Gerakan Pilihan Sunda serta DR. Yayat Hendayana, SS, M,Hum dari Ketua Pengelola Akademi Budaya Sunda dari Universitas Pasundan.

Sementara dari unsur pengurus dan sayap Kosgoro 57 Jabar turut hadir, GPPK 57, Barisan Muda (BM) Kosgoro 57 dan Himpunan Mahasiswa (HIMA) Kosgoro 57.

Dewan Pakar Kosgoro 57, Agus Sihombing menegaskan bahwa Arteria Dahlan telah melanggar UU 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Untuk itu, berdasarkan hasil diskusi dari para ahli budaya, pihaknya sepakat untuk melaporkan Arteria Dahlan ke Komnas Ham terkait persoalan tersebut. “Ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tapi ini adalah pelanggaran HAM berat. Sepertinya bahasa sunda itu kaya menakutkan,” ucapnya pada awak media. Sabtu (22/01/2022).

Ia pun berjanji akan konsisten mengawal laporan, agar terealisaikan oleh Komnas HAM. Sehingga keadilan bagi masyarakat atau warga negara dapat terpenuhi. “Kita tetap akan berjuang, berjuang dan tetap berjuang sampai titik darah penghabisan,” pungkas Agus Sihombing.

Baca Juga :  Kembali KPK, Sita 2 Koper dan 4 Ransel dari Kantor Bupati KBB

Video Streaming :

Dikatakan Agus, meskipun dirinya bukan asli sunda tapi persoalan etnis adalah menyangkut kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Ia menilai statemen Arteria Dahlan dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal senada dikatakan Cecep Burdansah dari Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, pihaknya meminta Arteria Dahlan untuk segera di copot dari keanggotaanya sebagai kader PDI-P dan diberhentikan dari anggota legeslator.

“Sudah seharusnya diberhentikan agar menjadi pembelajaran politik bagi kader yang lainnya. Biar tidak ada persepktif negatif bahasa daerah,” kata Cecep  Burdansah.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi atas kolaboratif dalam mengkaji persoalan Arteria Dahlan yang dilakukan Kosgoro 57 Jabar. Menurutnya, agar langkah yang dilakukan dapat tepat sasaran sehingga tidak berimbas pada persoalan hukum.

“Kita optimis, di Kosgoro 57 Jabar banyak Lawyer-nya. Karena ini, persoalan harkat dan martabat masyarakat Jawa Barat, harus kita perjuangkan,” tandas dia.

Untuk mewujudkan hasil diskusi tersebut, pihaknya berencana akan melaporkan ke DPP PDI-P pada hari Rabu, (26/01/2022), agar Arteria Dahlan segera dicopot dan diberhentikan dari jabatan keanggotannya, tutup Pakar Senior Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda. (Red).**