DPRD  

Hasim Adnan Minta Kementerian ATR/BPN Tolak Perpanjangan HGU PT. Bumiloka Swakarya, Eks Perkebunan Panumbangan Sukabumi

Hasim Adnan, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Depan no.2 pakai topi dan kemeja), bersama warga. Rabu (27/07/2022).

SUKABUMI – Sejumlah orang pada Rabu (27/07/22) terpantau mendatangi Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di jalan Cikiray Kidul Sukamanah Cisaat Kabupaten Sukabumi. Mereka mengaku perwakilan dari para petani penggarap di lahan perkebunan Panumbangan eks. HGU (Hak Guna Usaha) PT. Bumiloka Swakarya yang tergabung dalam SPI (Serikat Petani Indonesia) PAC Jampangtengah.

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi dari bawah agar Kementerian ATR/BPN RI menolak permohonan perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT. Bumiloka Swakarya dengan berbagai alasan yang sangat kuat.

“Jadi kedatangan kawan-kawan petani penggarap ini sebenarnya untuk menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya saat saya diundang oleh Kang Riyandi (35) yang juga salah satu tokoh pemuda di desa Panumbangan untuk bertemu perwakilan dari para petani penggarap”, buka Hasim Adnan.

“Hasil dari pertemuan pertama disepakati bahwa saya diminta untuk membantu memperkuat bargaining position para petani penggarap dalam memperjuangkan hak atas tanah yang sudah digarap sejak tahun 1989”, tambah pria yang juga sebagai Sekretaris Komisi 3 DPRD Propinsi Jawa Barat ini.

Lebih lanjut, Hasim menjelaskan bawah pada pertemuan pertama, dirinya meminta data dan fakta sekaligus kronologis sejak awal para petani menggarap di lahan eks Perkebunan tersebut, untuk kepentingan pendalaman dan identifikasi masalah yang akan menjadi basis argumentasi dalam memperjuangkan kepentingan para petani.

“Meskipun pada pertemuan pertama saya sudah mendengar kesaksian dari beberapa pentolan petani, termasuk pak Kades yang juga hadir pada kesempatan tersebut. Saya meminta agar apa yang sudah disampaikan secara lisan bisa disusun ke dalam sebuah Shadow Report, yang bisa menjadi rujukan bagi para pihak yang berkepentingan untuk bisa segera memastikan legalitas bagi para petani penggarap,” timpal Hasim yang juga diberi mandat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar Sikapi Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif

“Alhamdulillah, pada pertemuan kedua ini, kawan-kawan Petani penggarap datang ke Kantor DPC PKB sambil membawa beberapa dokumen yang bisa menjadi bahan untuk berbagai pihak yang berkepentingan dalam rangka menolak perpanjangan HGU PT. Bumiloka Swakarya di lahan eks Perkebunan Panumbangan Jampang Tengah”, tegas Hasim.

Sementara itu, jika merujuk pada berkas dokumen berupa surat berkop Kepala Desa Panumbangan dan Kepala Desa Cijulang Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, setidaknya ada beberapa poin yang membuat perpanjangan HGU pada PT. Bumiloka Swakarya harus ditolak.

Pertama terkait fakta di lapangan bahwa sekitar 99,7% lahan sudah dikuasai rakyat yang meliputi 5 Desa (Panumbangan, Jampangtengah, Cijulang, Bojongjengkol dan Sindangresmi). Sementara pihak perusahaan hanya 0,030%. Kondisi ini menandakan pihak perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan mengelola lahan sehingga menjadi terlantar.

Kedua, pihak perusahaan melakukan kriminalisasi kepada para petani penggarap dengan dalih telah melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman. Akibat tindakan ini, sekitar 22 petani penggarap dipaksa mendekam di jeruji besi pihak kepolisian setempat. Ketiga, pihak perusahaan juga sudah tidak dapat lagi menunaikan kewajiban membayar upah kepada para karyawannya sejak 2019.

“Apalagi jika dibenturkan pada Permen ATR No. 1 tahun 2017, maka PT. Bumiloka Swakarya, sudah tidak layak lagi diberikan perpanjangan HGU”, pungkas Mang Unang (51) selaku Ketua PAC SPI Kecamatan Jampangtengah. ***