DPRD  

Plt. Walikota Cimahi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pemberhentian Ajay M Priatna

 CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Let. Kol. (Purn) Ngatiyana menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, J. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Kota Cimahi, Rabu (06/07). Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Cimahi, wakil ketua DPRD, Ketua Komisi, Anggota DPRD Kota Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609, Kajari Cimahi, Ketua PN Bale Bandung, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Asisten Pemerintahan Kota Cimahi, Kepala SKPD, Ketua MUI Kota Cimahi, dan juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi dibahas dua agenda, yakni pengumuman pemberhentian Wali Kota Cimahi masa jabatan 2017-2022 dan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Cimahi sisa masa jabatan 2017-2022 dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2021.

Ngatiyana menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Paripurna ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk pengisian jabatan Kepala Daerah Definitif di Kota Cimahi, yang selanjutnya akan diikuti dengan proses pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Hal ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang Disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1379 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.

Dengan dilaksanakannya proses pengusulan pengangkatan kepala daerah definitif oleh legislatif Kota Cimahi, diharapkan akan meningkatkan efektifitas kinerja Pemerintah Kota Cimahi dalam mewujudkan visi dan misi Kota Cimahi, yakni mewujudkan Cimahi Baru yang Maju, Agamis dan Berbudaya.

Baca Juga :  Sidang Perkara Hutama Yonathan: Saksi Susanto Banyak Menjawab tidak Tahu atas Pertanyaan Jaksa KPK

Terkait dengan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2021, Ngatiyana menyampaikan Pemerintah Kota Cimahi telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tepat pada waktunya.

Ngatiyana menyebutkan Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, diawali dengan penyampaian LKPJ Tahun 2021 kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan capaian kinerja, pelaksanaan audit atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan ketetapan waktu penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksudkan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, sehingga dapat diketahui efektifitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan serta membantu menentukan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan yaitu tahun anggaran 2021.

Ngatiyana menyebutkan bahwa catatan-catatan strategis dari pihak legislatif Kota Cimahi dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Raperda Pelaksanaan APBD 2021, “Perlu dipahami bahwa LKPJ merupakan bahan evaluasi dari legislatif terhadap kinerja eksekutif, atas dasar itu, catatan-catatan strategis yang sebelumnya kami terima, telah kami jadikan acuan dalam rangka perbaikan di dalam draft Raperda Pelaksanaan APBD 2021,”

Ia mengaku Pemerintah Kota Cimahi telah melakukan re-focusing alokasi anggaran akibat dampak dari upaya penanganan pandemi. Ia menjelaskan re-focusing anggaran dilakukan dalam rangka mendetailkan percepatan penggunaan alokasi anggaran yang diutamakan untuk tiga aspek yang menjadi prioritas, yaiu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi masyarakat, dan penyediaan jaring pengamanan sosial.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Terpilih Periode 2024-2029

Lebih lanjut Ngatiyana menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2021 disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, posisi kas, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Laporan keuangan tersebut telah diperiksa BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dan alhamdullilah telah dinyatakan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada 25 Mei 2022 lalu,” ungkapnya.

Ngatiyana menyebutkan prestasi dan keberhasilan Kota Cimahi merupakan hasil dari kerja keras, sinegritas dan kolaborasi seluruh stakeholder yang ada, termasuk sinergitas legislatif dan eksekutif dalam mendukung program pembangunan sehingga menjadi sangat berarti dalam menunjang kesinambungan pembangunan Kota Cimahi.

Ngatiyana mengaku bahwa hubungan antara Pemerintah dengan DPRD sudah terjalin dengan baik dan produktif selama masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota sekaligus Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, “Insya allah, kami siap untuk terus meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan pihak legislatif agar terjalin menjadi lebih baik lagi, selama sisa masa tugas kami,” tuturnya.

Terakhir Ngatiyana berharap kesinambungan pembangunan yang terjadi di Kota Cimahi akan menjadi modal dan spirit bagi seluruh Perangkat Daerah yang ada serta masyarakat Kota Cimahi dalam membangun Kota Cimahi ke arah yang lebih baik. (Red).*