Ngatiyana Instruksikan RT/RW Persempit Ruang Gerak Rentenir

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimah, Ngatiyana saat melakukan kunjungannya ke Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah mengingatkan  warganya agar tidak mudah terbuai dengan pinjaman terhadap bank emok atau rentenir sebab akan menyusahkan dan berdampak buruk.

Menurutnya,  kemudahan yang ditawarkan rentenir menjadi penggoda warga untuk meminjam uang kepada rentenir atau bank emok. Namun, meminjam ke bank emok malah akan menyusahkan diri sendiri, terjerat dengan bunganya yang besar.

“Memang mencari uangnya cepat tapi mengembalikan susah, karena harus tepat waktu dan bunganya mungkin sedikit lebih besar. Rentenir itu akan menyusahkan diri kita sendiri,” sarannya.

Ngatiyanapun meminta agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan kemudahan pinjaman dari bank emok. Ia menyarankan warga lebih baik meminjam kepada lembaga atau perbankan yang memiliki legalitas, meskipun harus dibarengi dengan persyaratan. 

Ngatiyana juga akan mengintruksikan aparat kewilayahan seperti RT dan RW untuk lebih mempersempit ruang gerak para rentenir. 

“Kita perangi bank emok agar tidak semakin menjamur. RT dan RW harus membatasi ruang geraknya,” tegas Ngatiyana.

Sebelumnnya, sejumlah titik di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dipasangi spanduk yang berisi larangan masuk bagi rentenir atau bank emok. 

Spanduk tersebut di antaranya terpasang di wilayah RW 18 Kelurahan Cipageran. Di antaranya spanduk berwarna kuning yang dipasang di depan kantor RW yang bertuliskan ‘KAMI WARGA RW 18 KP. LEBAK SAAT MELARANG KERAS BANK KELILING & RENTENIR MASUK WILAYAH KAMI’

Spanduk lainpun juga membentang di gapura RT 03/18, Kelurahan Cipageran berwarna putih. (Red).*

Baca Juga :  Ditjen Perikanan Budidaya KKP Salurkan Sembako, Tanggulangi Dampak Covid-19