Dinas Kearsipan Cimahi Sosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Ini Tujuannya

Reporter : Liputan Khusus

CIMAHI – Pemerintah  Kota Cimahi  dalam upaya untuk penataan arsip melakukan  Sosialisasi Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemkot.

Acara tersebut yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan Daerah Kota Cimahi, bertempat di Aula Gedung B Kantor Pemerintah Kota Cimahi

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasi sistem klasifikasi keamanan akses arsip dinamis, juga untuk mensosialisasikan produk aturan Pemerintah Kota Cimahi dalam hal kearsipan, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kota Cimahi untuk pengelolaan kearsipan, 

“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan kondisi ideal pengelolaan kearsipan yang dicita-citakan melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, serta upaya yang sistematis, berkelanjutan dan komprehensif,” tuturnya.

Pengelolaan arsip di Kota Cimahi dilakukan sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. 

Karena pentingnya penataan arsip atau manajemen kearsipan (records management) dalam pengelolaan pemerintah daerah, Ngatiyana bertekad untuk terus melakukan pembenahan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang lebih baik di tahun-tahun yang akan datang. 

Penataan arsip yang sistematis dilakukan untuk memudahkan pencarian arsip agar dapat ditemukan dengan mudah yaitu cepat, tepat dan optimal. Dengan manajemen kearsipan yang sesuai dengan kaidah-kaidah manajemen kearsipan yang benar, maka  kegiatan menata, melindungi, mengamankan dan menyelamatkan arsip secara terprogram dari kesulitan penemuan kembali karena kekacauan penataan, kemungkinan kerusakan, kehilangan dan kemusnahan, sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan satuan kerja yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti hukum dan memori organisasi mendapatkan solusinya secara proporsional dan professional.
Ngatiyana berharap melalui kegiatan sosialisasi ini akan lebih memantapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelola arsip di Pemerintah Daerah Kota Cimahi, 

Baca Juga :  Bersama Forkopimda dan DPRD, Pemkab Sukabumi Bahas Kenaikan UMK 2025

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini akan lebih memantapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, khususnya dalam mengaplikasikan pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi,” pungkas dia.