SILAT JABAR – DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Ke-II Tahun Sidang 2023 dalam rangka Pembahasan Raperda atas Inisiatif DPRD Kab. Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023 Pada Pembicaraan Tingkat Kedua yakni Penyampaian Laporan Pansus DPRD dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Rapat dan Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir. Selasa (07/02/2023) Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir KPT Tanjung Senai Indralaya.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto dihadiri Anggota DPRD, Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani dan Kepala Instansi Vertikal di Kabupaten Ogan Ilir
Dalam Laporan Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Husnul Anam mengungkapkan di Kabupaten Ogan Ilir Pesantren yang terdaftar dan memenuhi syarat sebanyak 22 Pesantren yang tersebar di Kabupaten Ogan Ilir yang akan difasilitas berdasarkan pasal yang ada di Perda yang akan dibayar Melaui anggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir ” syarat pesantren berdasarkan kementerian agama, yang pertama ada Kiyai, ada Santri,harus ada asrama, Masjid dan harus ada kurikulum ” terangnya.
BACA JUGA:Habiskan Dana Miliaran, Jalan Lintas Alternatif Tanjung Raja-Muara Kuang Baru Dibangun Sudah Rusak
Dikatakan Husnul Anam Pesantren merupakan sebuah lembaga yang diatur dalam sistem pendidikan selama 24 jam, tentunya secara operasional lebih besar ” maka tidak salah pemerintah memberikan tambahan untuk pesantren tersebut ” kata dia.
Wakil Bupati Ogan Ilir menyampaikan “Ucapan terima kasih kepada Yth. Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Forum Pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Tokoh Masyarakat beserta pihak terkait lainnya yang telah dapat menyelesaikan seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2023 dengan tertib dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.”
“Diharapkan nantinya peraturan daerah ini dapat mewujudkan cita-cita dari pendiri bangsa yaitu baldatun thayyibatun warabbun ghofur serta menjadi pedoman atau dasar hukum bagi kita untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, sehingga Visi Misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud.” Ungkapnya
Wakil Bupati Menambahkan “Kepada seluruh perangkat daerah terkait apabila rancangan peraturan daerah ini telah menjadi peraturan daerah agar segera menyusun peraturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati, sehingga peraturan daerah tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai untuk pelaksanaan pembangunan disegala bidang menuju Ogan Ilir Bangkit.” Tutupnya
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani didampingi Forkopimda, Sekda Ogan Ilir, Asisten Setda OI, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah PemKab Ogan Ilir, Para Camat.***
Artikel ini juga tayang di jurnalisbicara.com dengan judul DPRD dan Bupati Ogan Ilir Setujui Raperda Inisiatif DPRD Jadi Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren