“Saya Camat Cisolok telah memberikan himbauan dan penegasan kepada para kepala desa dan pengelola parkir di tempat pariwisata yang ada di wilayah Cisolok untuk mengurus ijin parkir sesuai dengan aturan/standar Bupati. Bagi yang dikelola oleh desa harus di buat perdesnya,” tegas Asep.
Bahkan sebelumnya, forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Cisolok di dampingi instansi terkait melakukan edukasi terkait hal ini.
Baca Juga : Pastikan kenyamanan di lokasi wisata, 10 pelaku pungli di wisata UGGCP Sukabumi ditangkap Tim Saber Pungli
“Bahkan upaya yang dilakukan telah memberikan peneguran dan edukasi bersama dengan Dishub, Dinas Pariwisata, Kapolsek Cisolok dan unsur terkait,” tandasnya.
Diketahui, bukan hanya di pantai Cibangban saja, masih banyak pengelola tempat rest area atau parkir dan wisata di Cisolok yang berdalil mengelola di tanah miliknya sendiri. Sedangkan di belakangnya itu adalah pantai atau kawasan sepadan pantai yang aslinya tanah wilayah kawasan maritim milik negara yang oleh pihak pihak tertentu di komersialkan dan tanpa adanya kerjasama dengan pihak pemda kab Sukabumi akhirnya pemasukan PAD buat daerah jadi hilang ,semua itu berbenturan dengan regulasi atau aturan yang ada dah ada.
Kepada dinas dinas dan aparat terkait hal temuan di lapangan seperti itu patut di tindak lanjut karena merugikan masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri.
Reporter : wahyu hidayat