Berita  

Diduga Gunakan Lahan Maritim, Komunitas Surfing Cimaja Kritisi Adanya Tambak Udang Vaname di Desa Karangpapak

SILAT JABAR – Tambak Budidaya udang Vaname milik Frans Vaname yang berlokasi di Dusun Marinjung Hilir Desa Karang Papak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dengan pemilik tambak Frans Kurnianto diduga memakai Lahan Maritim atau tanah sepadan Pantai tanpa izin dan menimbulkan dampak karena limbahnya dibuang ke Laut.

Komunitas Surfing Cimaja menyoroti dampak dari tambak tersebut yang menurut mereka akan menimbulkan dampak negatif apalagi Pantai di sekitar itu termasuk ke area wisata surfing yang sering dipakai wisatawan Luar Negeri maupun Lokal untuk bermain surfing.

“Kami atas nama komunitas Surfing Cimaja melihat dan mengamanti perihal tambak Udang yang ada di Wilayah Dusun Marinjung Hilir Desa Karangpapak ini jika dibiarkan terus menerus mengenai pembuangan limbah tambak udang tersebut ke pantai, Kemungkinan besar limbah tersebut akan berdampak menjadi suatu wabah penyakit kulit seperti gatal gatal serta bisa menyebabkan kanker bagi kami pecinta selancar ombak,” ucap Iman Nurhakim Ketua Komunitas Surfing Cimaja, Kamis (31/08/2023).

Iman juga menyoroti terkait pemagaran tanah sepadan Pantai atau wilayah Maritim yang diduga dipakai tanpa izin oleh pihak pengusaha tambak tersebut.

“Menurut kami tambak tersebut harus memperhitungkan amdalnya dengan benar secara aturan yang benar dan profesional dalam pengelolaan dan menjalankan tambak tersebut,” katanya.

Apalagi, tambah Iman, pembangunan tambak tersebut juga menggunakan tanah maritim dimana secara hukum yang berlaku tidak dibenarkan pembagunan di sepanjang bibir Pantai sampai dimana tambak tersebut membangun pagar batas di atasnya.

“Kita juga belum tau apakah pihak Dinas  Tata Ruang Kabupaten Sukabumi sudah mengetahui hal itu apa belum,” tanya Iman menutup pembicaraan dengan awak media.

Menurut Regulasi yang ada dalam Pasal 1 (21) Undang-Undang No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menyebutkan sepadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Baca Juga :  Siswa SDN Bantargebang Belajar di Tenda, Anggota Komisi IV DPRD Merasa Prihatin

Sehingga dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dilarang adanya pembangunan dengan batas 100 meter dari bibir pantai dengan tujuan diantaranya untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem wilayah pesisir dan alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai.

Terkait hal itu, Tim Media juga sudah berusaha mengkonfirmasi perihal tersebut kepada pengelola tambak, tapi pengelola maupun pemilik tambak sedang tidak berada di Area Tambak sehingga sampai berita ini muncul pihak tambak belum bisa dikonfirmasi.***

Rep : Wahyu Hidayat