Sesuai dengan juknis dari Kementrian dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) RI yang telah mengeluarkan program terkait pemenuhan kebutuhan sekolah yang bernama BOS, program itu dapat diperuntukan untuk beragam keperluan sekolah dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Baca Juga : Kadisdik Dampingi Gubernur di Acara “Temu Gubernur dengan Siswa dan Guru SMA/SMK/SLB Se-Kabupaten Bogor”
Menurut Komite Sekolah SDN Sorogol Jalal, ia menerangkan terjadinya kaca sekolah banyak yang pecah, itu karena ada anak sekolah SMP yang bermain bola dihalaman sekolah yang numpang disekolah SDN Sorogol tersebut, pertanyaan nya, anak-anak sekolah SMP tersebut status nya apa, apakah SMP SATAP (Satu Atap), SMP Terbuka atau SMP Kelas jauh dan nginduknya kemana?,
Disamping itu, Kepala Sekolah SDN Sorogol sudah beberapa kali mengalami pergantian. Sebelumnya adalah Nendi yang sekarang sudah pensiun kemudian digantikan oleh Bubung dan kalau sekarang Dedi,
“Jadi kalau di tahun 2020 dan 2021 itu Kepsek nya Bubung, dan ditahun 2022 sampai bulan Maret 2023 Kepseknya Dedi dan sekarang Agus sebagai Kepsek baru di SDN Sorogol menggantikan Dedi”, tuturnya
Sekolah SDN Sorogol tersebut di bangun berkat swadaya masyarakat, sekitar kurang lebih 10 Tahun kebelakang, dan sampai sekarang belum pernah ada perbaikan, sambung Jalal
Baca Juga : Hebohnya Tindakan Flexing hingga Dinonaktifkannya Pejabat Negara
Melihat hal ini, sudah selayaknya pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah untuk dipertanyakan perihal tidak terawatnya gedung sekolah tersebut
Selain itu, pihak-pihak yang berkompeten juga harus memeriksa dan menindak tegas jika ada laporan maupun pemberitaan tentang penggunaan dana BOS maupun BOP yang tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya. Bersambung
Reporter : Wahyu hidayat