Berita  

Polres Sukabumi Tangkap Buronan Kasus Curanmor, 21 Motor Berhasil Diamankan

Barang bukti 21 sepeda motor yang disita dari tersangka | Foto: Fresly

KAB. SUKABUMI, silatjabar.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial H (42), warga Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan motor di wilayah Cicurug pada Desember 2023.

“Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor. Setelah dilakukan pengembangan, kami mendapati 21 motor yang merupakan hasil dari kejahatan tersangka,” ujar AKBP Tony, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Muhammadiyah Desak Kemendikbudristek Tarik Buku Pendidikan yang Diduga Berisi Pornografi dan Kekerasan

Menurut Tony, identifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa 21 motor tersebut tersebar di beberapa wilayah di luar Kabupaten Sukabumi.

“Kami menemukan bahwa motor-motor tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, Garut, Cimahi, Bandung Barat, dan Sukabumi kota,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menambahkan bahwa H ternyata sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami melaksanakan operasi jalan dan melakukan identifikasi terhadap DPO tersebut. Pelaku ini merupakan DPO di Polsek Cicurug sejak Desember 2023,” kata Ali.

Baca juga: Kota Sukabumi Raih Predikat Kota Lengkap Bidang Pertanahan

“Setelah pencarian intensif, pelaku berhasil diamankan di wilayah Lengkong dengan barang bukti 21 kendaraan motor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa H beraksi sendirian setelah rekannya, L (36), terlebih dahulu ditangkap dan diproses hukum di Lapas Warungkiara.

“Pelaku ini sebelumnya beraksi berdua dengan tersangka L yang saat ini sudah ditahan. Setelah temannya diamankan, pelaku H ini beraksi sendiri,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu buah kunci leter T dan tiga buah anak kunci berbentuk pisau.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Sudah Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan di Bantargadung, ini Kata Kapolres Sukabumi

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 ayat 1 huruf E 4e 5e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Ali.*** (Fresly)