Bisnis  

Penjelasan Tentang Pegadaian, Usaha Gadai dan Pergadaian

Reporter : Liputan Khusus.

JAKARTA, Silatjabar.com,- Kesal Tak Dipinjami Uang, Mantan Karyawan Pegadaian Merampok Tempat Kerjanya. Begitu berita di beberapa media baik daring, cetak, maupun televisi pada hari Selasa, 25 Agustus 2020.

Usut punya usut, kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.

Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian. Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian.

Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand (merk) PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.

Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan.

Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo di Jakarta, Kamis (27/08/2020).

“Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah”, jelas Amoeng.

BACA JUGA :
 

Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengnatongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.

Baca Juga :  Bank Bjb Jadi Bank Pilihan Masyarakat, Begini Kata Bupati DS

Dengan mencermati hal di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, sedangkan Pegadaian adalah brand (merk) milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama.

Tentang PT Pegadaian (Persero)

PT Pegadaian (Persero), pemilik brand (merk) Pegadaian adalah perusahaan BUMN yang dibuka pertama kali di Sukabumi pada tanggal 1 April 1901. Sampai dengan Agustus 2020 PT Pegadaian telah mempunyai outlet sebanyak 4.100 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan, produk dan layanan pegadaian juga dapat diakses di lebih 11.000 agen. Pegadaian juga telah mengembangkan layanan secara elektronik dengan aplikasi Pegadaian Digital yang dapat diunduh di Playstore atau App Store.

Selain jaringan pelayanan yang luas, keunggulan Pegadaian lainnya adalah kecepatan dalam pelayanan dengan menerapkan standar waktu layanan maksimal 15 menit serta keamanan optimal dengan sistem pengamanan fisik dan lokasi usaha (Sispamfilu).

BACA JUGA :
 

Untuk mengantisipasi berbagai risiko, Pegadaian juga bekerja sama dengan berbagai perusahaan asuransi.

Produk-produk Pegadaian juga beraneka ragam. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.

Sedangkan bisnis pendukungnya meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lain seperti pengiriman uang, multi pembayaran online, jasa taksiran, jasa titipan, sertifikasi batu permata, dan safe deposit box.

Untuk engelola bisnis, Pegadaian selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan (fairness).

Baca Juga :  Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerjasama Integrasi Data Perpajakan

Salah satunya dalam pengelolaan lelang. Setiap barang jatuh tempo yang dilelang melebihi kewajiban pembayaran, nasabah berhak meperoleh uang kelebihan dari penjualan tersebut. 

Selain melalui produk dan layanan, Pegadaian juga aktif melaksanakan berbagai program kemitraan dan bina lingkungan. Program Corporate Social Responsibility (CSR) Pegadaian bertema Pegadaian Bersih-bersih yang meliputi program Bersih Hati, Bersih Lingkungan, dan Bersih Administrasi.

Salah satu program yang populer adalah program memilah sampah menabung emas bertajuk “The Gade Clean and Gold.” Dengan program ini masyarakat diajak meningkatkan kebersihan lingkungan sekaligus menabung emas. (Humas).***

Iklan :