Sekda Kabupaten Sukabumi Buka Sosialisasi JKK JKM Bagi Pegawai Disbudpora dan Atlet, Kadisbudpora: Ini Sangat Bermanfaat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, membuka acara sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai dan atlet.

SILAT JABAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, membuka sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pegawai Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk komitmen melindungi hak-hak para pegawai. Acara ini berlangsung di GOR Cisaat pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Ade Suryaman menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang JKK dan JKM.

“Masih banyak pegawai yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka terkait JKK dan JKM. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pegawai bisa lebih memanfaatkan program ini dengan baik,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, 111 atlet Kabupaten Sukabumi yang akan mengikuti Popwilda Jabar 2024 di Depok menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Ade Suryaman menambahkan bahwa meski harapannya adalah tidak ada kecelakaan yang terjadi, namun JKK dan JKM dapat memberikan perlindungan dan mengurangi dampak yang mungkin timbul di masa mendatang. “Semoga kita semua selalu dalam perlindungan Allah SWT dan selalu sehat,” tutupnya.

Baca juga: Disbudpora Kabupaten Sukabumi Selidiki Penemuan Diduga Batu Dakon di Aliran Sungai Cikarang Ciracap Sukabumi

Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sukabumi, H. Ardiana Tresnawiana, menjelaskan bahwa program JKK dan JKM ini adalah hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini sangat bermanfaat, bukan hanya bagi pegawai tetapi juga bagi atlet di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pegawai dan atlet tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi mereka saat bekerja.

“Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan berbagai manfaat, termasuk biaya transportasi dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit serta biaya pengobatan hingga sembuh, tanpa batas sesuai dengan indikasi medis,” pungkasnya.*** (ADV)

Baca Juga :  Dipandu Sekda, Disbudpora Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Dinas Oktober 2024