BANDUNG – Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disetujui sekaligus ditetapkan DPRD Jawa Barat masuk di perubahan Program Pembentuan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jabar Tahun 2023.
Persetujuan dan penetapan 6 Ranperda masuk di perubahan Propemperda Provinsi Jabar Tahun 2023 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Jumat (27/7/2023).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat menuturkan, 6 Ranperda yang telah disetujui atau ditetapkan tersebut merupakan usulan dari gubernur atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Sebelum persetujuan dan penetapan, DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Gubernur Jabar dengan nomor 4143/HK.02.01/HUKHAM tanggal 30 Mei 2023 tentang Permohonan Usulan Tambahan Ranperda untuk Propemperda 2023.
Kemudian, berdasarkan rapat Badan Musyawarah pada 6 Juli 2023 disepakti pembahasan surat tersebut dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari 17 sampai 28 Juli 2023.
“Alhamdulilah, Bapemperda telah menyelesaikan pembahasannya, dan telah melaporkannya dalam rapat paripurna yang dibacakan oleh Anggota Bapemperda Dessy Susilawati,” tutur Achmad Ruhiyat, Bandung, Jumat (27/7/2023).
Sementara itu, Anggota Bapemperda Dessy Susilawati menjelaskan terkait pelaksanaan pembahasan 6 Ranperda yang diusulkan gubernur. Bapemperda telah melaksanakan kegiatan pembahasan 6 Ranperda tersebut mulai 17 sampai 28 Juli 2023 ke berbagai pihak terkait, dan diakhiri dengan rapat pleno Bapemperda.
Rapat pleno Bapemperda menghasilkan beberapa hal diantaranya; pertama, empat Ranperda disetujui untuk ditetapkan dalam usul tambahan Ranperda pada Propemperda 2023, dan dilanjutkan pada pembahasan tahap II berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Empat (4) Ranperda yang dimaksud, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat,” jelas Dessy Susilawati.
“Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, dan Ranperda Tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar,” sambungnya.
Sedangkan untuk 2 Ranperda yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat ada beberapa catatan.