Reporter : Liputan Khusus
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG – Meskipun pemerintah secara tegas melalui dinas pendidikan telah melarang adanya penahanan ijasah. Permasalahan penahanan ijasah tersebut kebanyakan berasal dari permasalahan administrasi.
Kasus penahanan ijasah di sekolah masih saja terjadi. Hal tersebut banyak dikeluhkan dan diungkapkan orang tua siswa.
Menyikapi hal tersebut, anggota komisi I DPRD Jabar, H. Almaida, SE, MM, mengaku prihatin terhadap keluhan masyarakat tersebut.
Pasalnya, kasus penahanan ijazah sudah melanggar dan merampas hak anak, seperti keluhan yang Ia terima di kabupaten Bandung.
“Sebetulnya Pemerintah atau Dinas terkait sudah secara tegas melarang ada penahanan ijasah. Karena itu melanggar dan merampas hak anak,” ujar Almaida, legislator Fraksi Partai Golkar.
Menurutnya, pihak sekolah harus bisa melakukan komunikasi dengan pihak orang tua siswa. Sehingga, kasus penahanan ijasah ini tidak akan terjadi.
“Harapan saya, sekolah harus mampu melakukan komunikasi melalui musyawarah, saya optimis tidak akan ada lagi problem atau keluhan orang tua atau siswa yang ditahan ijasah,” tuturnya.
Ia menambahkan, hal tersebut harus menjadi tantangan agar bisa mengatasi permasalahan tersebut sejak dini. Sehingga, tidak ada lagi problem atau kasus penahanan ijasah di kemudian hari.
Menurutnya, pemerintah melalui dinas pendidikan juga harus turun tangan dan menyosialisasikan kepada pihak sekolah terkait aturan, regulasi dan sanksi ketika ada aduan dari masyarakat atas permasalahan penahanan ijasah.
“Pemerintah harus intens melakukan sosialisasi aturan, regulsi dan sanksi kepada sekolah bilamana ditemukan kasus penahanan ijasah. Oleh karenanya pihak sekolah harus bisa mengantisipasi problem tersebut, sejak siswa masuk sekolah. Sehingga, saat siswa dinyatakan lulus tidak ada lagi cerita ijasah ditahan,” tegasnya. (Red).*