DPRD  

Bahas Raperda RTRWP Jabar, Ade Ginanjar Berharap Aturan Ini Menjadi Payung Hukum di Jabar 

Reporter : Liputan Khusus

ADIKARYA PARLEMEN

JAKARTA – Kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Barat kali ini ke kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Sebagai upaya mencari masukan dan berkonsultasi ke Kementerian KKP RI dalam rangka penyusunan dan pembahasan Raperda RTRWP Jabar tahun 2022-2041, Jum’at (14/01/2022).  

Wakil Ketua DPRD Jabar H Ade Ginanjar mengatakan perlu diketahui, Pembuatan Raperda RTRWP Jabar tahun 2022-2042 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, walaupun sebenarnya Jabar sudah ada Perda No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar tahun 2009-2029.

“Sebenarnya pada tahun 2019, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar sudah membahas revisi atas Perda No. 22/2010, tetapi tidak sempat disahkan menjadi perda karena tidak mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. Dan sekarang keluar UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jadi terpaksa kita lakukan Revisi lagi Perda RTRWP Jabar, dengan mengaju dasar UU No 11/2020 tersebut,”ujarnya.

Ade menyebutkan Raperda RTRWP ini merupakan penggabungan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda ini mengatur ruang darat dan laut 0–12 mil dari bibir pantai.

Untuk itulah, maka Pansus VI DPRD Jabar melakukan kunker ke kantor Kementrian KP untuk minta masukan, agar dalam penyusunan Raperda RTRWP ini benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar.

Karena Raperda RTRWP yang sedang Pansus VI bahas ini mengatur ruang se-Jabar, kami berharap semua stakeholders dapat memberi masukan demi penyempurnaannya. 

Dengan demikian, tidak hanya mengakomodir kepentingan pihak tertentu. Kami berharap semua kepentingan terakomodir, baik pusat maupun daerah,” pungkasnya. (Red).**

Baca Juga :  Menteri Koperasi dan UKM Nilai PLUT KUMKM Kabupaten Bandung Salah Satu Unggulan di Indonesia