DPRD  

Bapemperda DPRD Jawa Barat Soroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat dibentuk untuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Bandung, Selasa (26/9/2023).

Yunandar menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan saat ini belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan serta perkembangan kepariwisataan saat ini. Belum lagi, sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan.

“Dengan kata lain, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan yang kita punya ini sudah out of date atau kadaluarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau harmonisasi,” jelas Yunandar.

Ditambah sejak 2015, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang intinya menekankan pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu dari industri jasa ini pun telah memberikan kontribusi dalam menyumbangkan devisa, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Yunandar.

Kemudian, kontribusi pariwisata pun tak hanya ke pertumbuhan ekonomi tetapi berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya dan lingkungan, termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air.

“Saat ini pun kepariwisataan harus memenuhi hak asasi manusia, yaitu hak atas rekreasi. Rekognisi terhadap Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sudah disebutkan dalam konsiderans menimbang huruf B UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan hak untuk berekreasi juga menjadi bagian dari hak atas pekerjaan,” tegas Yunandar mengakhiri. (Red).*

Baca Juga :  Tausyiah Ramadhan, Edwin Senjaya : "Implementasi Jihad dalam Kehidupan"