Reporter : Liputan Khusus
ADIKARYA PARLEMEN
GARUT – Kegiatan Reses I Tahun Sidang 2021-2022 Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan/Dapil XIV Kabupaten Garut, Ade Ginanjar bertempat di Gor Binangkit di Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Dalam resesnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Ginanjar, menampung dan menyerap permasalahan dan aspirasi yang ada di Desa Cisaat Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut sesuai dengan tupoksi dan kewenangan lembaga DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ade Ginanjar mengatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihannya. Usulan ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui rapat paripurna DPRD Jabar melalui Musrenbang.
Ade mengatakan semua usulan dicatat dan ditindak lanjuti melalui perencanaan dengan usulan melalui SIPD Jabar sesuai waktu dan persyaratan.
“Jadi solusinya, masyarakat mengajukan usulan lewat SIPD Jabar, sesuai waktu dan persyaratan pengusul masing masing. Serta sesuai dengan menu usulan yang tersedia,” tambahnya.
Ade Ginanjar juga memaparkan bantuan keuangan untuk Desa melalui SIPD, Ade Ginanjar mengajak seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kadungora untuk mengimput kebutuhan pembangunan untuk Desa pada aplikasi SIPD Provinsi sesuai dengan kebutuhan, administrasi serta mekanisme yang ada, yang nantinya akan dibahas pada pembahasan APBD Provinsi Jawa Barat untuk dianggarkan.
Ade Ginanjar menambahkan ada beberapa kendala dalam pengimputan SIPD yaitu masih terdapat desa di garut yang tidak memahami mengenai proses penggunaaan SIPD karena di provinsi penggunaan sipd ini baru diberlakukan tahun ini untuk itu Pemerintah Provinsi harus gencar melakukan sosialisasi SIPD ini. (Red).**