Reoprter : Liputan Khusus
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG – Sebelumnya Pemprov Jabar mengusulkan pembentukan tiga calon daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan dan Garut Utara yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jabar..
Usulan tersebut diterima DPRD Jabar dan telah membentuk Pansus untuk pembahasan usulan Pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Anggota DPRD Jabar H. Almaida Rosa, SE, MM, mendukung rencana pembentukan daerah pemekaran tersebut.
“Kami mendukung rencana pemekaran Tiga Kabupaten tersebut sebagai upaya percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Almaida saat dikonfirmasi.
Ia menyebutkan, pembentukan atau pemekaran daerah otonomi baru akan memberi keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan segala potensinya secara maksimal.
“Pemekaran merupakan salah satu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan,baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan menuju terwujudnya satu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur,” jelas Almaida, legislator Partai Golongan Karya ini.
Menurutnya, Tiga wilayah calon pemekaran daerah tersebut memiliki banyak potensi yang harus terus digali dan dikembangkan. Selain pertanian, perkebunan, maupun perikanan, potensi pariwisata pun mulai dilirik para investor karena memiliki keunikan sumber daya alam yang patut mendapat sentuhan dan tantangan investasi.
“Sebagai contoh, daerah swasembada pangan Cianjur Selatan yang memiliki banyak potensi selain pertanian, perkebunan atau perikanan yaitu sektor pariwisata. Begitupun Tasikmalaya Selatan dan Garut Utara. Hal ini membutuhkan sentuhan dan tantangan dari investor dalam upaya percepatan pembangunan,” imbuhnya.
Menurutnya hanya tinggal mengevaluasi dan mengkaji kembali terkait kesesuaian usulan-usulan tersebut menjadi komitmen bersama menuju kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Ia menilai, pembentukan otonomi daerah baru akan menemui hambatan. Selain menunggu moratorium, rencana pemekaran daerah ini harus menunggu penyelesaian Perda RTRW Provinsi yang masih dirancang tim Pansus DPRD Jabar.
Kemudian, pembentukan otonomi daerah baru ini juga berpotensi akan berbenturan dengan aturan-aturan yang lain yang belum selesai.
Pasalnya, UU Cipta Kerja memiliki beberapa aturan yang menyertainya. Salah satunya adalah PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagai salah satu dasar hukum rujukan Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat.
“Ini harus kita pahami bersama, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tengat waktu selama dua tahun untuk perbaikan UU Cipta Kerja yang merupakan induk Perda RTRW Provinsi Jawa Barat, karena selama dua tahun berjalan ini, UU Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat,” papar Almaida.
Ia berharap, sosialisasi dan kajian dan evaluasi terus dilakukan. Hal terpenting yang harus dipegang yaitu komitmen bersama dalam mensejahterakan masyarakat.
“Tentu kami akan mendorong dan mengawal rencana pemekaran kabupaten baru ini, dengan mengkaji dan mengevaluasi kesesuaian, yang terpenting adalah komitmen bersama dalam rangka mensejahterakan masyarakat.” Pungkasnya.*