DPRD  

DPRD Jabar Hasim Adnan Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pesantren di Sukabumi

Reporter: Liputan Khusus

ADIKARYA PARLEMEN

SUKABUMI – DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan yang sekaligus sebagai Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) Kabupaten mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren An-Naziriyyah Cicurug – Sukabumi dengan mengundang perwakilan Pengurus FPP (Forum Pondok Pesantren) Se-Wilayah 2 dari delapan Kecamatan (Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Ciambar, Bojonggenteng, Kalapanunggal, Kabandungan, Parakansalak).

Dalam kesempatan tersebut Hasim menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT karena Provinsi Jawa Barat telah memiliki regulasi terkait dengan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Capaian ini juga berkat dukungan banyak pihak diantaranya para kyai yang senantiasa memberikan masukan dan saran sebagai bahan penyusunan perda tersebut.

“Umumnya bagi kalangan pesantren di Jawa Barat, bisa menjadi kado terindah. Mengingat jumlah Pesantren di Jawa Barat sangat banyak, sehingga harapannya, ke depan, Pemprov Jabar bisa memberikan atensi dan fasilitasi untuk kalangan Pesantren yang selama ini agak terkendala karena belum adanya payung hukum di level Provinsi,” imbuhnya.

“Bagi PKB, ini juga bagian dari pertanggungjawaban kami kepada komunitas pesantren yang menjadi salah satu basis konstituen. Sekaligus bagian dari perwujudan komitmen kami sebagai Parpol yang peduli terhadap eksistensi pesantren,” pungkas Hasim Adnan. (Red).**

Baca Juga :  Pjs. Bupati Sukabumi Tinjau Kesiapan Gudang logistik Pilkada