SILAT JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung Dadang Supriatna tahun anggaran 2022. Selain itu, Rapat Paripurna pada masa sidang II juga membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang datang dari eksekutif maupun inisiatif legeslatif, rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Soreang, Senin (27/03/2023).
“Hari ini kami menyelenggarakan Paripurna LKPJ Bupati Bandung tahun anggaran 2022. Tentunya LKPJ ini merupakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang ada di Pemerintah Kabupaten Bandung. Berdasarkan peraturan perundang-undangan kami di DPRD memiliki hak untuk melakukan penilaian pelaksanaan dan evaluasi di masing-masing perangkat daerah,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung.
Sugianto mengatakan setelah Bupati Bandung mengemukakan LKPJ tahun anggaran 2022. Pada dasarnya fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bandung, yakni Fraksi Partai Golkar, Nasdem, PKB, PAN, PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, intinya bisa menerima LKPJ Bupati Bandung Dadang Supriatna tahun anggaran 2022.
Kendati demikian, kata Sugianto memang diakui setiap fraksi – fraksi memiliki beberapa catatan dan evaluasi yang telah dikemukakan pada rapat paripurna tersebut.
“Semua fraksi telah menyampaikan pandanganya terhadap LKPJ Bupati Bandung 2022. Kemudian Bupati Dadang Supriatna juga telah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut,” ungkap dia.
Adapun pembahasan Raperda, imbuh dia, terdapat beberapa Raperda. Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Perubahan SOTK, Raperda Perlindungan Disabilitas (Inisiatif DPRD), Raperda Peningkatan kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh dan Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Kabupaten Bandung (inisiatif DPRD).
“Selain itu ada juga revisi Perda, yakni dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian yang tak kalah penting adalah Raperda Perlindungan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung, mereka memiliki hak dan kewajiban yang diposisikan sama dengan masyarakat lainnya. Hak mereka ini harus dilindungi secara nyata oleh Pemerintah Kabupaten Bandung sehingga ada kesetaraan dengan masyarakat lainnya,” jelas nya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, bahwa LKPJ ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ dilakukan satu kali dalam setahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Nota pengantar LKPJ ini merupakan ringkasan saja. Sedangkan dokumen lengkapnya sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Harapannya, melalui LKPJ ini segenap anggota DPRD mendapatkan informasi yang komprehensif dan sekaligus sebagai bahan evaluasi bersama terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun 2022,” kata Bupati DS.
Kemudian, lanjut dia. Berkenaan dengam realisasi APBD yang disampaikan pada LKPJ tahun anggaran 2022 ini masih bersifat sementara (Un-Audited). Dan belum menjadi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2022.
“Untuk LKPD tahun anggaran 2022 itu, nantinya akan disampaikan tersendiri. Hal itu setelah adanya hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkas Dadang Supriatna. (Adv).*