DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Transisi Kepemimpinan, Ini Keputusan Rapat Paripurna 6 Februari 2025

SILAT JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama sebagai bagian dari proses demokrasi di daerah, Kamis, 6 Februari 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua III DPRD, Ramzi Akbar Yusuf, S.M., serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, M.M., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini membahas tiga agenda penting, yaitu:

1. Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024

2. Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zaenal Abidin Istiqomah Tunaikan Visi Barokah

3. Penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara terkait kedua agenda di atas

Pengumuman Pasangan Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, dalam kesempatan ini mengumumkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025, pasangan Drs. H. Asep Japar, M.M., dan H. Andreas, S.E., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030.

“Penetapan ini merupakan hasil dari proses pemilihan yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kasmin.

Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026

Baca Juga :  Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi

Agenda berikutnya adalah pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2026, yakni Drs. H. Marwan Hamami, M.M., dan Drs. H. Iyos Somantri, M.Si..

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pemberhentian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024.

Masa jabatan keduanya akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang baru.

DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Dokumen resmi terkait usulan pemberhentian ini akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  Usep Wawan Soroti Perjuangan Anak-anak Sekolah di Desa Cidadap dan Loji

Apresiasi untuk Kepemimpinan Sebelumnya

Di penghujung acara, DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati selama masa jabatannya.

Diharapkan, kepemimpinan selanjutnya dapat melanjutkan pembangunan dan membawa Kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik.***