DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda APBD dan Perubahan Propemperda 2024

Sukabumi, silatjabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 tahun 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Kamis (17/10/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P, Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. Turut hadir unsur Forkopimda, perangkat daerah, dan para camat se-Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 37 anggota DPRD mengikuti rapat ini, sementara enam lainnya berhalangan hadir.

Rapat paripurna kali ini membahas dua agenda penting, yaitu Penyampaian Jawaban Bupati Sukabumi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Pengambilan Keputusan terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda APBD 2025. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bupati Marwan atas jawaban yang diberikan, dan menegaskan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam pembahasan lebih lanjut.

Baca juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-13 Bahas APBD Tahun 2025

“Tentunya jawaban yang telah disampaikan tadi akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan DPRD dalam melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025,” ujar Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Agenda berikutnya adalah penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD terkait perubahan Propemperda tahun 2024. Ketua Bapemperda Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menginformasikan adanya pembatalan empat Raperda dari daftar Propemperda tahun 2024. Empat Raperda yang dibatalkan tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda tentang Perkereditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, Raperda tentang BPR Syariah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga :  Dorong Partisipasi Gen-Z, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Peluncuran Pilkada 2024

Dengan disetujuinya perubahan tersebut, jumlah Raperda yang semula berjumlah 11 menjadi 7. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 25 Tahun 2023. Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Marwan Hamami. (ADV)