DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-13 Bahas APBD Tahun 2025

Sukabumi, silatjabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-13 tahun sidang 2024 pada Rabu (16/10/24) di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, serta Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, dan 35 anggota DPRD lainnya turut hadir, sementara satu anggota absen karena sakit dan lima lainnya berhalangan hadir.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Pandangan ini disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran.

Fraksi-fraksi yang memberikan pandangan umum meliputi Fraksi Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan PDI-Perjuangan. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa pandangan umum tersebut mencakup berbagai catatan, saran, serta koreksi terhadap Raperda APBD.

Baca juga: Rapat Paripurna MKKS SMP KBB Tetapkan Suhartono Sebagai Ketua

“Kami berharap Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas pandangan dari tujuh fraksi tersebut pada rapat paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 17 Oktober 2024,” ujar Budi.

Selain pembahasan APBD, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan peraturan DPRD dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

Pansus ini terdiri dari perwakilan setiap fraksi, antara lain dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

“Dengan terbentuknya pansus ini, kami berharap pembahasan tata tertib DPRD, kode etik, dan tata beracara badan kehormatan dapat berjalan dengan lancar,” tutup Budi. (ADV)